'Saktinya' Djoko Tjandra, Usai Vonis Dikurangi Hakim, Kini Dapat Remisi 2 Bulan

- Jumat, 20 Agustus 2021 | 09:21 WIB
Djoko Tjandra ditangkap polisi (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Djoko Tjandra ditangkap polisi (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Djoko Tjandra tidak hanya mendapatkan "diskon" vonis. Sebelumnya, dia mendapatkan pengurangan hukuman dari awalnya 4 tahun 6 bulan penjara, menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.

"Diskon" hukuman tersebut terkait kasus suap Djoko Tjandra ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait red notice dan suap ke Jaksa Pinangki terkait fatwa MA.

Kini, Djoko Tjandra menikmati remisi HUT ke-76 RI sebanyak dua bulan. Kemenkumham menjelaskan alasan pemberian remisi karena pria bernama asli Joko Soegianto Tjandra itu sudah menjalani 1/3 masa pidana.

"Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani satu per tiga masa pidana," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Kamis (19/7/2021).

Djoko Tjandra yang sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta memperoleh remisi sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.

Aturan itu menyatakan narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana.

"Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi," kata Rika.

Oleh karena itu, Rika mengatakan merujuk dari penjelasan tersebut pada angka (4), (5) dan (6) maka Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi.

Djoko Tjandra diketahui menjalani tiga hukuman berbeda. Pertama kasus hak tagih (cessie) Bank Bali dengan vonis 2 tahun dan denda Rp15 juta. Kedua, kasus surat jalan palsu dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Terakhir, kasus suap penghilangan red notice dan fatwa MA dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X