Bareskrim Polri nampaknya bergerak cepat mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Youtuber Muhammad Kece. Sebab kini, Bareskrim Polri sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan alias sidik.
"Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan dan penyidikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Naiknya status kasus ini setelah Bareskrim memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Bareskrim Polri sendiri juga sudah memeriksa sejumlah ahli berkaitan dengan kasus ini.
"Perkembangan penanganan kasus MK yang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri yang diduga telah melakukan penghinaan atau pelecehan agama bahwasanya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi ahli diantaranya ahli IT, ahli bahasa Indonesia dan ahli hukum agama," beber Ramadhan.
Setelah naik status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, artinya kasus ini sudah terbukti melanggar UU yang berlaku. Saat ini, Polri juga tinggal menetapkan tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA: Viral Wanita Berseragam PNS di Ngawi Pecahkan Kaca Mobil Pakai Helm di Tengah Jalan
Seperti diketahui, konten milik Youtuber Muhammad Kece disoal lantaran menyebut nabi berteman dengan jin. Sejumlah pihak melaporkan Muhammad Kece ke polisi dengan tudingan penistaan agama.
Ada sebanyak empat laporan yang masuk ke polisi terkait kasus ini. Bareskrim pun menjadikan satu laporan ini dan mulai menyelidikinya.