Diduga Cabuli Istri Tahanan, Sidang Etik 8 Personil Polsek Kutalimbaru Kena Sanksi Mutasi

- Kamis, 11 November 2021 | 17:50 WIB
Sidang kode etik personil Polsek Kutalimbaru di Mapolrestabes Medan. (Istimewa)
Sidang kode etik personil Polsek Kutalimbaru di Mapolrestabes Medan. (Istimewa)

Delapan personil polisi Polsek Kutalimbaru di Jajaran Polrestabes Medan dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik di aula Ptriatama, Polrestabes Medan, Kamis (11/11/2021).

Dalam sidang kode etik tersebut mereka masing-masing mendapat sanksi mulai dari penundaan pangkat, mutasi dan penundaan gaji secara berkala.

Sidang pelanggaran disiplin ini dipimpin Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasi Propam Kompol Zonni Aroma.

"Barusan kita baru melaksanakan sidang etik, yang pertama tadi pada pukul 10.00 WIB, mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru dan yang kedua penyidik pembantunya dan yang terakhir sidang petugas mantan opnal Reskrim Polsek Kutalimbaru yang melakukan penangkapan terhadap kasus yang viral kemarin. Total personel ada 8 orang yang kita sidangkan," ujar Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji kepada wartawan di Medan.

Dalam ruangan sidang hadir enam personel yang disidang. Di antaranyai Aiptu DR, Aipda SDB, Aipda HKR, Aiptu HG, Aipda SP dan Bripka RHL.

-
Personil polisi diduga peras dan cabuli istri tahanan kena sanksi. (Istimewa)

 

AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan kalau delapan personel terdiri dari 6 orang opsnal, 1 penyidik dan 1 mantan Kanit dikenai hukuman sesuai tugas dan peranya masing-masing.

"Mantan Kanit dan penyidik kita jatuhi hukuman mutasi bersifat demosi, penundaan pendidikan selama 1 tahun, penundaan gaji. Kepada 6 orang personel opnal kita beri hukuman yang sama," sebutnya.

Diketahui, Aiptu DR dan Bripka RHL diduga memeras dan mencabuli wanita berinisial MU (19) istri dari SM yang ditahan dalam kasus narkoba di sel tahanan Polsek Kutalimbaru.

Dalam dugaan kasusnya, Aiptu RHL diduga mencabuli dan memeras MU dengan meminta sepeda motornya.

Sedangkan Aiptu DR diduga memeras MU dengan meminta uang sebesar Rp 30 juta dengan iming-iming akan membebaskan suami dari MU. Kasus itu terjadi pada Mei 2021.

Tak hanya mereka, tampak juga Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Ipda Syafrizal di aula tersebut.

Kuasa hukum korban, Riadi, SH mengatakan kalau dirinya hadir atas undangan dari Propam Polrestabes Medan dalam agenda sidang kode etik oknum polisi di Kutalimbaru.

Dia menyampaikan atas nama kliennya kalau para oknum polisi itu harus mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X