Begini Respon Partai Demokrat Usai Gugatannya Disebut Ditolak oleh PN Jakpus

- Sabtu, 14 Agustus 2021 | 15:07 WIB
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada 12 orang yang menggelar kongres luar biasa (KLB). Lalu bagaimana tanggapan kubu AHY?

Terkait hal tersebut, Kepala Badan Komunikasi Strategis Herzaky Mahendra Putra mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan PN Jakarta Pusat ini untuk mengambil atau memilih langkah hukum selanjutnya.

"Partai Demokrat memutuskan menerima putusan di atas untuk dipelajari dan dipertimbangkan secara teliti dan seksama guna dijadikan dasar dalam memastikan pilihan dan langkah hukum selanjutnya," kata Herzaky kepada wartawan, Sabtu (14/8/2021).

Selanjutnya, lanjut Herzaky, apakah akan mengajukan upaya hukum atau gugatan diajukan kembali karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh dan kuat secara hukum atas perbuatan melawan hukum dari Para Tergugat dalam menyelenggarakan KLB abal-abal.

Sementara itu, Ketua Tim Pembela Demokrari, Bambang Widjojanto menyebut ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi. Di mana menyimpulkan secara keliru dan membuat muslihat dengan pernyataan yang menyesatkan atas Putusan Majelis Hakim dari PN Jakarta Pusat No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021.

"Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa Gugatan “… Tidak Dapat Diterima…” dan tidak pernah menyatakan bahwa “… Gugatan Ditolak…”. Itu artinya, Majelis Hakim sama sekali belum memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan oleh Partai Demokrat yang nota bene secara notoir fact telah sangat meyakinkan karena menunjukkan fakta-fakta sulit dibantah bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," jelas dia.

Bambang melanjutkan, pemohon Prinsipal telah secara patut hadir dalam proses mediasi dan mengikuti proses mediasi secara hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 huruf d Perma No. 1 Tahun 2016 yang menegaskan pihak yang tidak hadir dapat dilakukan dengan alasan yang sah; dan salah satu alasannya “… menjalankan tuntutan profesi/pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan …”.

Secara faktual dan hukum sudah dapat dibuktikan, Prinsipal Gugatan, Ketua Umum AHY telah menunjukan itikad baiknya karena sudah mengirimkan surat kepada Hakim Mediator yang menjelaskan alasan hukum atas ketidakhadirannya karena sedang menjalankan tuntutan/profesi pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan; serta juga telah memberikan kuasa kepada prinsipal penggugat lainnya, Sekjen Partai Demokrat, waktu itu hadir untuk mewakili dirinya dan mengambil keputusan atas nama partai dalam proses mediasi dimaksud. Surat Kuasa dan Proposal Mediasi telah diterima Hakim Mediasi dan Para Tergugat sehingga proses mediasi dilanjutkan dan Para Tergugat juga menjawab proposal mediasi dari Partai Demokrat.

Berkenaan dengan uraian di atas, menurut Dr. Bambang Widjojanto yang merupakan pengacara AHY dan Teuku Riefky, maka tidak benar jika ada pihak-pihak yang secara insinuasi, keliru dan manipulatif menyatakan bahwa AHY, Ketum Partai Demokrat sudah melakukan kebohongan publik; serta menyimpulkan sendiri secara sepihak “… Putusan adalah fakta yang justru memperlihatkan AHY sebagai pihak yang melakukan PMH…”.

Untuk itu, Partai Demokrat mensomir para pihak yang membuat pernyataan yang sangat menyesatkan tersebut dan jika tidak dilakukan maka akan mengambil langkah hukum atas pernyataan yang manipulatif dan menyesatkan tersebut.

"Demikian juga atas pernyataan dari pihak-pihak yang juga terlalu dini, angkuh dan tidak mempunyai dasar pihak hukum sehingga harus dikualifikasi absurd dengan menyatakan bahwa Putusan dari Majelis Hakim No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 di atas adalah “… langkah awal untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Demokrat di PTUN dengan alasan penyelenggaraan KLB Demokrat di Sibolagit telah sah secara hukum …” urai Bambang.

Dia kemudian memaparkan bilamana putusan Majelis Hakim No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 tidak mengubah fakta hukum bahwa Partai Demokrat Demokrat yang sah serta diakui oleh negara adalah partai yang dipimpin oleh Ketum AHY; dan penyelenggaraan KLB Sibolangit abal-abal sudah dikualifikasi telah melanggar hukum dan bahkan tidak diakui oleh pemerintahan yang sah.

Sebelumnya diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait aktivitas penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar 12 orang kader Demokrat, termasuk Jhoni Allen, Marzuki Alie dan Darmizal.

Perkara Nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST, yang terdaftar di PN Jakarta Pusat ini diputus pada hari Kamis (12/8/2021) oleh Ketua Majelis Hakim H. Syaifudin Zuhri. Majelis hakim menyatakan putusan itu tidak dapat diterima karena AHY sebagai penggugat beritikad tidak baik lantaran tidak pernah menghadiri sidang mediasi.

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X