Masuk Ranah Keyakinan, Polisi ke Jemaah Ahmadiyah di Sintang: Kembali Kepada yang Benar

- Minggu, 15 Agustus 2021 | 23:01 WIB
Pemkab Sintang menyegel masjid jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang. (Instagram @kabarsejuk)
Pemkab Sintang menyegel masjid jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang. (Instagram @kabarsejuk)

Seorang oknum polisi berpangkat di Kabupaten Sintang mengutarakan kalimat yang menyentuh ranah keyakinan saat ikut dalam rombongan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemerintahan Kabupaten Sintang saat menyegel sebuah masjid yang digunakan jemaah Ahmadiyah untuk beribadah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Sabtu (14/8/2021).

Alih-alih berbicara dengan tupoksinya sebagai polisi, oknum polisi tersebut justru menyampaikan kalimat ini:

"Merefleksi, kita kaji lagi. Karena pendapatnya bertentangan, masih ada sesuatu. Kalau memang benar, ya. Tapi kalau tidak ya kita harus kembali kepada yang benar, yang haq," ujar oknum polisi tersebut kepada mubaligh Ahmadiyah di desa itu.

-
Polisi menyampaikan kepada jemaah Ahmadiyah agar kembali kepada yang benar. (Instagram @kabarsejuk)

Kasus penyegelan masjid ini menuai sorotan publik, terutama karena dianggap mempertontonkan praktik diskriminasi dalam hal berkeyakinan.

Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan menilai bahwa penyegelan masjid tersebut merupakan buntut dari tuntutan Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang.

“Penyegelan juga merupakan puncak dari diskriminasi yang dilakukan oleh Pemerintah setempat terhadap Ahmadiyah,” kata Halili dalam keterangan persnya, Sabtu (14/8/2021).

Berdasarkan penelusuran Setara, Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang membuat pernyataan sikap berupa penolakan yang disampaikan kepada pemerintah Kabupaten Sintang. Mereka mempropagandakan penolakan terhadap Ahmadiyah dengan mengatasnamakan masyarakat Balai Harapan.

Praktik intoleransi dan diskriminasi terhadap Ahmadiyah, lanjut Halili, bahkan sudah terjadi jauh-jauh hari sebelum penyegelan ini. Mirisnya, diskriminasi itu justru dilakukan oleh pemerintah Sintang sendiri.

-
Pemerintah Kabupaten Sintang menyegel masjid jemaah Ahmadiyah. (Instagram @kabarsejuk

Pada tanggal 29 April 2021, misalnya, pemerintah Sintang menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Bupati Sintang, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat di Kabupaten Sintang.

"SKB tersebut merupakan bentuk ketundukan Pemerintah Kabupaten Sintang pada kelompok intoleran," ujar Halili.

Atas apa yang diucapkan oleh oknum polisi tersebut, Setara Institute mendesak agar Kepala Kepolisian RI menginstruksikan jajarannya di daerah untuk memberikan perlindungan bagi keselamatan jiwa jemaat Ahmadiyah di Sintang.

"Sebab, Setara menemukan aparat kepolisian di Sintang terlibat aktif melakukan intimidasi dan memberikan tekanan pada warga Ahmadiyah," kata Halili.

Setara juga meminta pada Pelaksana Bupati Sintang agar tunduk kepada ketentuan konstitusi dan pro-aktif melakukan penguatan kebinekaan dengan mendorong terwujudnya koeksistensi damai dalam perbedaan.

“Memanfaatkan isu ini untuk mendapatkan insentif politik dari kelompok yang mengatasnamakan mayoritas nyata-nyata merupakan tindakan tidak etis dan machiavellis (menghalalkan segala cara),” tambah Halili.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X