Bareskrim Ciduk Pendana Pinjol Ilegal yang Sebabkan Ibu Gantung Diri di Wonogiri

- Jumat, 22 Oktober 2021 | 20:05 WIB
Ilustrasi tali untuk gantung diri. (Pixabay/ArtWithTammy).
Ilustrasi tali untuk gantung diri. (Pixabay/ArtWithTammy).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil memangkap satu tersangka di balik kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Wonogiri, Jawa Tengah yang membuat seorang ibu gantung diri. Satu tersangka tersebut berperan sebagai pendana dari pinjol tersebut.

"Ditangkap saudari JS yang merupakan fasilitator WNA Tiongkok, perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur PT yang fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal dan juga sebagai pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang diduga digunakan untuk operasional pinjol ilegal," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika saat dihubungi wartawan, Jumat (22/10/2021).

Helmy menyebut tersangka menjadi pemodal KSP Solusi Andalan. KSP ini diantaranya memiliki aplikasi pinjol ilegal bernama Fulus Mujur hingga Pinjaman Nasional.

Baca Juga: Gegara Gosip Pernah Tidur Bareng, Siswa SMA Ini Babak Belur Dihajar 2 Siswi

Aplikasi pinjol Fulus Mujur inilah yang digunakan oleh seorang ibu yang tewas di Wonogiri. Akibat pinjol ini diketahui korban mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam di 23 aplikasi pinjaman online ilegal. Salah satu di antaranya yaitu aplikasi Fulus Mujur yang dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X