Alasan Pimpinan DPR soal Pelat Nomor Khusus Bagi Anggota Dewan

- Jumat, 21 Mei 2021 | 13:12 WIB
Alasan anggota DPR harus dibuatkan plat nomor kendaraan khusus (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.)
Alasan anggota DPR harus dibuatkan plat nomor kendaraan khusus (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.)

Kendaraan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini menggunakan pelat nomor khusus. Pimpinan DPR pun menjelaskan alasan dibuatnya plat nomor tersebut.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan, plat nomor khusus bagi anggota Dewan ini adalah produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sehingga diwajibkan semua anggota mengenakan plat nomor tersebut.

“Kemudian dibuat peraturan Sekjen dan TR (telegram) Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota sebagai identitas,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/5/2021).

Dasco menekankan alasan penggunaan plat nomor itu agar Dewan mudah dipantau dan jika melakukan pelanggaran mudah terdeksi.

Baca Juga: Serba-serbi Plat Nomor Kendaraan Indonesia, Makna Warna dan Aturan Penggunaannya

“Agar mudah dipantau, gampang dikenali mana anggota mana bukan. Di jalan raya bisa dipantau apabila kemudian ada mobil yang melakukan pelanggaran,” jelas Dasco.

Selain itu, Politisi Partai Gerindra ini menyampaikan, banyak keluhan dari masyarakat karena kendaraan anggota DPR melanggar aturan lalu lintas. Namun, karena menggunakan plat kendaraan biasa hal itu tak bisa dibuktikan.

“Tapi kalo pake identitas dari institusi dan ada nomor anggotanya gampang dikenali. Sehingga bisa ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, nanti diawasi publik,” tandasnya.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X