Usut Kasus Quotex Doni Salmanan, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Saksi dan 8 Ahli

- Jumat, 11 Maret 2022 | 13:37 WIB
Doni Salmanan (Instagram/@donisalmanan)
Doni Salmanan (Instagram/@donisalmanan)

Bareskrim Polri masih terus mengusut kasus dugaan penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) platform Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa 26 saksi dan 8 ahli ihwal kasus yang melilit Doni Salmanan itu.

“Sampai saat ini kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan 8 saksi ahli,” kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).

Asep menuturkan bilamana saksi ahli yang diperiksa salah satunya adalah ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian ada saksi bahasa dan pidana.

Baca Juga: Babak Baru, Bareskrim Polri akan Periksa Istri Doni Salmanan Pekan Depan

“(Saksi ahli yang telah diperiksa di antaranya) ITE, bahasa, pidana,” jelas dia.

Seperti diketahui, crazy rich Bandung, Jawa Barat, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Doni dijerat dengan pasal UU ITE, KUHP hingga TPPU dalam kasus binary option Quotex.

Usai jadi tersangka, Doni sendiri langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri. Senasib dengan Indra Kenz, Doni nampaknya bakal dimiskinkan lantaran Polri tengah mentracing aset Doni untuk dilakukan penyitaan

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X