Jokowi Bentuk Wakil KSP, DPR Pertanyakan Semangat Reformasi Birokrasi

- Kamis, 26 Desember 2019 | 22:05 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi (dok. MPR RI)
Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi (dok. MPR RI)

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arwani Thomafi, menanggapi kebijakan presiden Joko Widodo yang membentuk jabatan baru Wakil Kepala Kantor Staf Presiden (KSP). Dia bahkan mempertanyakan kebijakan ini yang bertolak belakang semangat reformasi birokrasi yang digau,ngkan presiden.

"Jangan sampai ada kesan, keberadaan pos Wakil KSP ini justru bertolak belakang dengan agenda besar Presiden Jokowi, yakni semangat untuk merampingkan organisasi pemerintahan," ujarnya (26/12) saat ditemui wartawan di Jakarta.

Dia pun minta Presiden Jokowi menjelaskan ke publik urgensi atas jabatan baru yang dibuatnya. Setidaknya, presiden dapat menjelaskan tentang kajian mendalamnya.

"Keberadaan pos baru berupa Wakil KSP perlu dijelaskan ke publik terkait urgensi pos baru tersebut. Setidaknya, keberadaan pos baru tersebut merupakan hasil kajian yang mendalam disebabkan karena kebutuhan organisasi dan dalam rangka akselerasi kerja KSP," tegasnya.

Politisi PPP ini menilai keberadaan Wakil KSP yang diwujudkan penerbitan Perpres No 83/2019 merupakan bagian dari perwujudan sistem presidensialisme.

"Keberadaan KSP dan struktur di dalamnya dimaksudkan untuk menguatkan kerja-kerja Presiden. Makanya, secara normatif, sah-sah saja," katanya. 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X