Politisi PDI Perjuangan Anggap KPK Hanya Lakukan Pekerjaan Sirkus

- Rabu, 9 Oktober 2019 | 12:01 WIB
photo/ANTARA/Abdu Faisal
photo/ANTARA/Abdu Faisal

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya akan melakukan pekerjaan ala sirkus jika Undang-Undang (UU) KPK tidak segera direvisi.

"Saya berkeyakinan (UU KPK) harus direvisi. Karena saya ingin pemberantasan korupsi lebih maju lagi. Operasi tangkap tangan (OTT), sadap, tuntut. Itu kerja ala sirkus," ujar Masinton saat menghadiri diskusi publik 'Habis Demo Terbitlah Perppu' di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

Menurut dia, pekerjaan sirkus itu mengakibatkan pendanaan pemberantasan korupsi yang sudah 15 tahun dilakukan oleh KPK menjadi lebih besar daripada pengembalian uang yang diterima negara.

-
photo/ANTARA/Aditya Pradana Putra

"Kerugian negara yang dikembalikan oleh KPK itu Rp3,4 triliun. Sedangkan anggaran KPK itu Rp15 triliun. Apakah anggaran negara dengan kerugian negara yang dikorupsi sudah optimal dikembalikan? Jauh," ujar dia.

Mantan aktivis di era 1998 itu menganggap apa yang dilakukan KPK seharusnya dapat lebih optimal. Sebab, parameter suksesnya penindakan korupsi itu dilihat dari pencegahan, penindakan, dan pengembalian kerugian negara.

"KPK cuma bisa menyadap, OTT, sadap, OTT. Mana pencegahan yang dilakukan KPK? Kerjanya terjebak rutinitas. Kerja sirkus," katanya.

-
photo/ANTARA/Abdu Faisal

Sementara itu, Penggiat Antikorupsi Emerson Yuntho tak sependapat dengan Masinton. Menurut dia, KPK saat ini lebih banyak melakukan OTT Kasus Penyuapan yang domainnya tidak menyentuh Arus Kas Negara.

"KPK 70 atau 80 persen kasus-kasus yang ditangani mereka kasus penyuapan. Jadi kalau saya menyuap ke A, itu tidak ada kerugian negaranya. Jelas," ujar Emerson.

Hal itu berbeda dari Kepolisian dan Kejaksaan yang menindak Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut penggiat antikorupsi yang cukup aktif di Indonesia Corruption Watch sebelum masa baktinya berakhir Desember 2018 lalu itu, masalah penyuapan tidak ada kaitannya dengan kerugian negara. Dia menganggap kesalahan itu seharusnya ditimpakan ke partai politik, bukan justru KPK.

-
photo/ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang

Ia mencontohkan, kasus korupsi yang belakangan ini menjerat kepala daerah di sejumlah kabupaten dan kota. Menurut dia, pengawasan seharusnya bisa dilakukan internal partai ataupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

"Sebenarnya yang dipersalahkan jangan KPK saja, internal partai juga harus dipersoalkan. Artinya, fungsi pengawasan di DPRD setempat enggak jalan. Di internal partai juga tidak jalan," kata Emerson.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X