Satwa Dilindungi Ditembaki, Satpol PP Surabaya Bentuk Tim Investigasi

- Senin, 7 Oktober 2019 | 17:03 WIB
Burung yang ditemukan mati di kawasan mangrove Pamurbaya. (Antara/Moch Asim)
Burung yang ditemukan mati di kawasan mangrove Pamurbaya. (Antara/Moch Asim)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menurunkan tim untuk melacak oknum penembak hewan dilindungi di kawasan hutan mangrove Wonorejo di kawasan Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya).

Kepala Satpol PP Surabaya, Irvan Widyanto, mengatakan terdapat empat camat yang akan diinstruksikan untuk melakukan pengawasan ekstra di Pamurbaya.

"Keempat camat tersbut yakni, Camat Mulyorejo, Camat Sukolilo, Camat Rungkut dan Camat Gununganyar," kata Irvan, di Surabya, Senin (7/10).

Sikap tegas Satpol PP ini menyusul aktivis pencinta satwa menemukan sejumlah bangkai burung dilindungi dalam keadaan tergantung di salah satu pohon di hutan mangrove Wonorejo Surabaya.

Irvan menyatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi pelaku penembakan burung atau satwa lain yang dilindungi itu. Nantinya masing-masing kecamatan itu akan menggandeng pihak kelurahan, polisi, TNI dan tokoh masyarakat untuk melakukan patroli di Pamurbaya.

"Bila mana kedapatan seseorang atau kelompok membawa senapan, kita akan langsung lakukan penindakan dengan menyita dan membawa orang tersebut untuk proses hukum," ujarnya.

Selain itu, kata Irvan, juga akan ada tim lain yang bergerak. Tim tersebut terdiri dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dan Polairud. Tak hanya itu, Satpol PP juga menurunkan tim "Becak Air" yang juga akan patroli langsung di kawasan konservasi mangrove.

"Jadi sebenarnya hampir tiga kali setiap Minggu kita patroli rutin. Tapi dengan kejadian ini, patroli akan lebih kita tingkatkan," katanya.

Ia juga menyebutkan di Surabaya sudah ada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang melindungi satwa langka atau dilindungi. Perda yang dimaksudkan adalah Nomor 2 Tahun 2014.

Pada bab V pasal 17 menyatakan setiap orang dan/atau badan dilarang menangkap, memelihara, memburu, memperdagangkan atau membunuh hewan tertentu yang jenisnya ditetapkan dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 15 Tahun 2018 pada pasal 21 sudah diatur tentang sanksi terhadap para pelanggar perda tersebut.

Sementara itu, Aktivis Wildlife Photography Surabaya, Agus Azhari, menyatakan burung-burung yang ditemukan mati terdiri dari dua spesies, yaitu Raja Udang Biru (empat ekor) yang merupakan spesies penetap dan Cekakak Suci (satu ekor) yang merupakan burung migran asal Australia.

Ia mengaku menemukan bangkai burung-burung tersebut saat berniat memotret burung di hutan mangrove Wonorejo pada pekan lalu. Ia menduga kematian burung-burung itu karena tembakan senapan, karena ditemukan adanya bekas luka tembakan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X