Perempuan Jepang Tuntut Pemerintah Hapus Aturan Bersepatu Hak Tinggi

- Jumat, 7 Juni 2019 | 13:20 WIB
Unsplash
Unsplash

Seorang perempuan Jepang, Yumi Ishikawa, menuntut pemerintah menghapus peraturan perusahaan yang mewajibkan perempuan mengenakan sepatu hak tinggi ke tempat kerja.

Kampanye penolakan Yumi itu dikenal dengan nama #KuToo yang dimaksudkan untuk melawan cara berpakaian ke kantor berdasarkan gender. Kemudian, Yumi membuat sebuah petisi dan telah ditandatangani sekitar 20.000 orang hingga Senin (3/6). Petisi tersebut kemudian diserahkan kepada menteri perburuhan.

Kutoo merupakan gabungan beberapa kata dalam bahasa Jepang yaitu kutsu yang artinya sepatu. Sementara, kata "kutsuu" berarti rasa sakit.

Menurut Yumi, aturan bersepatu hak tinggi menyebabkan masalah kesehatan bagi perempuan dan mengubah bentuk kaki wanita. Dia menambahkan pria dan wanita harus memiliki hak bersepatu tanpa paksaan.

"Idealnya, kami menghendaki aturan baru. Karena itulah, saya menuntut ini secara mendadak dan segera," ujar Yumi.

"Saya ingin persepsi sosial berubah sehingga pemakaian sepatu datar pada wanita bisa jadi standar," lanjutnya.

Dalam hukum di Jepang, memang ada aturan tentang tahap pekerjaan mulai dari perekrutan, pelatihan, dan pembaharuan kontrak. Hal itu dianggap diskriminasi gender oleh sebagian masyarakat. Bukan hanya Yumi, tapi juga beberapa perempuan menginginkan perubahan aturan baru terkait keharusan memakai sepatu hak tinggi ke tempat kerja.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X