Beban Berat Tiket Pesawat

- Rabu, 12 Juni 2019 | 09:21 WIB
Penumpang pesawat terbang  di bandara (Foto: Angkasa Pura II)
Penumpang pesawat terbang di bandara (Foto: Angkasa Pura II)

Mahalnya tiket pesawat sudah sangat berpengaruh pada turunnya pergerakan orang yang memakai transportasi ini. Padahal, Indonesia yang merupakan negara kepulauan memerlukan transportasi yang cepat seperti pesawat. 

Kenaikan tiket pesawat yang terjadi sejak awal tahun ini, dari data BPS menjadi beban yang tinggi bagi masyarakat pelosok seperti  masyarakat Tual, Maluku dan Sampit, Kalimantan, dengan kenaikan mencapai 21 persen dan 15 persen.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan kenaikan tarif tiket pesawat dirasakan di 36 kota Indonesia dengan kontribusi  0,02 persen pada inflasi Mei 2019 yang mencapai  0,68 persen.

BPS mencatat, sejak bulan Mei tiket mengalami kenaikan meskipun pemerintah menurunkan tarif batas atas (TBA). "Jika dibandingkan dengan tahun lalu kenaikan tiket pesawat saat ini sangat terasa besarannya," ujar Kepala BPS Suhariyanto.

Tercatat jumlah penumpang pesawat menurut. Misalnya pada Maret 2019 hanya 6,03 juta orang atau lebih rendah dibandingkan periode yang sama di 2018 sebanyak 7,73 juta orang, dan tahun 2017 sebanyak 6,93 juta orang. Paling tidak, jika dibandingkan dengan periode yang sama di 2018 turun 21,94 persen.

Pada  Mei 2019 ini, BPS mencatat terjadi inflasi sebesar 0,68 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 137,40.
Hampir seluruh kelompok pengeluaran mengalami  kenaikan harga. 

Tercatat,  indeks kelompok pengeluaran kelompok bahan makanan naik sebesar 2,02 persen, kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau sebesar 0,56 persen, kelompok perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar sebesar 0,06 persen.

Selain itu, kelompok sandang sebesar 0,45 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,18 persen, kelompok pendidikan, rekreasi, dan olahraga sebesar 0,03 persen dan kelompok transpor, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,54 persen.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti menegaskan, akan  melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan. Namun, kata ia, pemantauan dan evaluasi dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta  menjaga keberlangsungan bisnis maskapai. 

"Kami akan selalu memantau dan melakukan evaluasi sehingga aspek keadilan yang menjadi dasar dari aturan tersebut akan terlaksana," katanya. 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X