Menteri Agama Tak Gubris Pertanyaan DPR Soal Cadar

- Kamis, 7 November 2019 | 14:58 WIB
 Menteri Agama Fachrul Razi (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11). (Antara/Nova Wahyudi)
Menteri Agama Fachrul Razi (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11). (Antara/Nova Wahyudi)

Diawali dengan rentetan pertanyaan seputar polemik larangan pemakaian cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintahan. Menteri Agama (menag) Fachrul Razi sama sekali tak memberi penjelasan terkait larangannya saat diberikan waktu berbicara.

Memang Agenda rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Menteri Agama yaitu melakukan pembahasan evaluasi program dan anggaran tahun 2019, rencana program tahun 2020, juga isu aktual dalam program kerja.

Fachrul malah memaparkan evaluasi program dan anggaran 2019. Ia juga menjelaskan tentang kegiatan prioritas rencana kerja pemerintah (RKP) Kemenag 2020 dan Undang-undang Pesantren dalam isu-isu aktual. Menurutnya, Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek sosiologis. 

"Di mana kehadiran undang-undang ini untuk menjamin penyelenggaraan pesantren memiliki fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat," ucapnya, di Gedung DPR, Kamis (7/11).

Menurutnya, diperlukan pengaturan dalam memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan kekhasannya

"Terbitnya UU Pesantren, akan membawa dampak perubahan besar penyesuaian terhadap peraturan sudah ada," tegasnya.

Antara lain, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, PP 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan.

Kemudian, PP 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, PP 74 Tahun 2008 tentang Guru, PP 37 Tahun 2009 tentang Dosen, PP 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar dan PP 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. (MA)

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X