Aset Puluhan Miliar Milik Pelaku Narkoba di Palu Disita Polisi

- Jumat, 20 Desember 2019 | 10:45 WIB
ANTARA/Sulapto Sali
ANTARA/Sulapto Sali

Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba akan segera menyita aset milik AC (34), yang jumlahnya puluhan miliar.

AC sendiri adalah seorang pelaku penyalahgunaan narkoba yang sempat buron (DPO). Ia berhasil ditangkap petugas Imigrasi Bandara Kualanamu Medan, Sumatera Utara saat tiba dari Malaysia.

"Aset yang disita berupa tanah bangunan dan lima unit kendaraan, satu mobil Proton, satu dump truck, satu hardtop, satu mobil Honda Freed dan satu mobil Honda Fiesta yang berada di Jakarta dan Bekasi," kata Kombes Dodi Rahmawan, Direktur Resnarkoba Polda Sulteng dalam jumpa pers, di Palu, Kamis (19/12).

-
ANTARA FOTO/Basri Marzuki

Dodi menjelaskan AC adalah pelaku sekaligus bandara narkotika di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah. Namanya masuk dalam DPO karena beberapa kali lolos dalam upaya penangkapan.

Dodi menambahkan, AC diduga telah terlibat dalam peredaran narkotika di Palu sejak tahun 2013, dengan peran sebagai pemasok atau pengendali peredaran sabu-sabu di wilayah Tatanga, Kayumalue dan Anoa serta beberapa wilayah lainnya di Kota Palu.

Ia juga diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari Makassar. AC juga diketahui sudah beberapa kali ditangkap dan divonis dengan kasus yang sama beberapa tahun lalu.

Selain AC, petugas telah mengamankan rekan AC yaitu IF (39). Ia ditangkap setelah berupaya menawarkan suap miliaran rupiah kepada petugas Imigrasi Bandara Kualanamu Medan.

"Keduanya ditangkap setelah beberapa minggu melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari pencarian oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X