Pelaku Penabrak Skuter Tak Ditahan, Keluarga Tanyakan Alasan Polisi

- Jumat, 15 November 2019 | 12:29 WIB
Ilustrasi/ ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi/ ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Keluarga korban insiden otoped listrik GrabWheels yang terjadi pada Minggu (10/11), mempertanyakan alasan polisi tak menahan pelaku yang mengendarai mobil jenis Toyota Camry berwarna hitam.

-
ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

"Saya pertanyakan alasan polisi yang sampai sekarang belum menahan pelaku. Hukum kita kan sudah jelas," kata Rudy Yohanes selaku ayah korban Ammar Nawar (18) di Jakarta, Kamis (14/11).

Rudy mengatakan bahwa ia bersama dengan keluarga sempat dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk memberikan kesaksian. Ia menambahkan bahwa ia tak melihat pelaku (DH) di kantor polisi, padahal kabarnya pengendara tersebut sudah ditangkap. Melihat hal ini, Rudy merasa tidak ada keseriusan dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas insiden kecelakaan yang telah merenggut nyawa anaknya, Ammar.

Meski demikian, Rudy beserta keluarga belum memiliki rencana untuk membuat laporan ke polisi.

-
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

"Ya tahu sendiri kalau urus laporan di polisi seperti apa? Minimal banyak stamina dan waktu saya yang terpakai, sedangkan keluarga juga masih berduka," ujarnya.

Walau begitu, Rudy yang sudah mengikhlaskan kepergian putranya berharap polisi bisa bersikap adil, profesional dan tak pilih kasih dalam menyelesaikan kasus ini.

"Yang saya tahu kan kasusnya tetap berjalan walau saya tidak membuat laporan. Saya percaya saja sama mereka (penyidik)," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, ada beberapa alasan kenapa pelaku penabrakan belum ditahan meski statusnya sudah tersangka.

-
ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

"Penyidik menilai bahwa tidak perlu dilakukan penahanan dikarenakan penyidik menilai bahwa tersangka, pertama tidak akan melarikan diri, yang kedua tidak akan menghilangkan barang bukti," ujar Fahri.

Walaupun DH tidak ditahan, namun polisi mewajibkannya untuk melapor sebanyak dua kali dalam seminggu.

Sementara itu, pengamat transportasi publik Azas Tigor Nainggolan menegaskan bahwa seharusnya pengendara Toyota Camry yang menabarak pengguna otoped listrik ditahan oleh polisi.

"Itu hukumannya berat. Jadi menurut saya harus ditahan sebab setiap warga negara itu sama di mata hukum," katanya di Jakarta, Kamis (14/11).

Pernyataan tersebut disampaikan Fahri menanggapi keputusan Ditlantas Polda Metro Jaya yang tidak menahan tersangka DH, yang mengakibatkan dua nyawa melayang. Padahal, polisi sudah memastikan bahwa DH saat itu berada dalam pengaruh minuman keras.

-
ANTARA/Dewanto Samodro

"Ini sudah jelas kok, dia lalai menabrak orang sampai meninggal dunia, mabuk lagi," ujarnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X