Pemerintah sebelumnya melarang PNS mudik demi memutus rantai penyebaran virus corona. Tapi, kini pemerintah mengizinkan PNS ke luar kota untuk tujuan dinas.
PNS bisa melakukan perjalanan dinas di seluruh wilayah Indonesia. Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 55/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Dalam SE itu ASN dibolehkan melakukan perjalanan ke luar kota jika terkait dengan penanganan Covid-19," ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (12/05/2020).
Meski begitu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus menerapkan proses yang selektif, akuntabel, dan hati-hati ketika menugaskan PNS atau ASN ke luar kota.
"Pemberian tugas ini juga memperhatikan tingkat urgensi dari pelaksanaan perjalanan dinas serta memenuhi Kriteria Pengecualian dan Persyaratan Pengecualian," demikian bunyi SE yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut.
Jadi, hanya ASN yang memenuhi kriteria pengecualian dan persyaratan pengecualian sesuai SE Kepala Gugus Tugas yang diizinkan bepergian ke luar kota.
Selain itu, yang bersangkutan juga harus negatif tes Covid-19 berdasarkan rapid test atau memiliki surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/klinik/puskesmas setempat.
Kemudian, ASN juga harus menunjukkan identitas diri yang sah, dan terakhir melaporkan rencana perjalanan dinas secara lengkap.
Jika melanggar persyaratan atau menyalahgunakan kebijakan ini, maka ASN bisa diberikan sanksi disiplin.
"Jika terbukti ada pelanggaran, ASN bisa dikenakan hukuman berat. Tak hanya ASN yang melakukan perjalanan dinas yang mendapat sanksi, namun juga atasan yang memberikan izin," tegas Atmaji.