Guna mencegah terjadinya penyebaran virus corona semakin meluas di tanah air, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menerbitkan larangan sementara bagi orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia.
Larangan itu dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Hal itu disampaikan Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (31/3/2020),
Enam pengecualian tersebut, yaitu orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
Jhoni juga mengatakan bahwa orang asing tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum diizinkan masuk ke Indonesia. Persyaratan itu adalah bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia.
"Dengan diberlakukannya Permenkumham ini, maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku," ucap Jhoni.
Jhoni juga menerangkan bahwa Permenkumham ini akan diberlakukan mulai 2 April 2020 sampai dengan masa pandemi COVID-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi berwenang.