Sejumlah narapidana memperlihatkan surat pembebasan dari masa pidana di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/4/2020). (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
Sebanyak 30.000 narapidana di Indonesia menghirup udara bebas. Pembebasan ini merupakan bentuk antisipasi pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona di lapas dan rutan. Pembebasan narapidana tersebut merujuk pada Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Saat dibebaskan, ekspresi bahagia para napi beragam, ada yang tersenyum hingga sujud syukur. Napi tersebut tersebar di lapas seluruh Indonesia. Berikut adalah potret pembebasan napi akibat wabah virus corona di beberapa daerah: