Omnibus Law Cipta Kerja Dinilai Bisa Bikin DPR Ompong

- Senin, 17 Februari 2020 | 19:51 WIB
Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja kini tengah menjadi sorotan beberapa pihak, termasuk DPR. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja kini tengah menjadi sorotan beberapa pihak, termasuk DPR. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Muhammad Syafii, menyoroti keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Dia berharap DPR, khususnya Badan Legislasi, harus benar-benar memperhatikan isi draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja. 

Menurut anggota Fraksi Partai Gerindra itu, RUU tersebut terkandung aturan yang mengurangi kewenangan legislasi DPR. Salah satunya adalah pasal 170.

"Ini yang saya khawatirkan. Satu UU, satu Peraturan Pemerintah (PP). Kalau Omnibus Law kan ada beberapa UU dijadikan satu. Maka hanya ada satu PP," kata Syafii di Gedung DPR RI Jakarta, Senin, (17/2/2020).

"Ini kan pada dasarnya ingin mengambil alih fungsi legislatif. Dan itu perlu ada pendalaman yang serius nanti di badan legislasi," tambahnya.

Menurutnya, Badan Legislasi DPR RI harus mengawal betul kajian soal Omnibus Law Ciptaker. Dia mengatakan Omnibus Law ini digunakan sebagai jalan pintas untuk memudahkan masyarakat juga negara. 

Namun DPR dan pemerintah juga harus teliti. Dia menegaskan, jangan sampai kewenangan DPR direduksi kehadiran Omnibus Law tersebut.

"Kalau memang Omnibus Law dibutuhkan kenapa tidak. Namun, kalau kemudian akhirnya mereduksi hak-hak DPR di bidang legislasi, ini kan justru kontra produktif," tuturnya.

Dia berharap, sistem ketatanegaraan berjalan dengan baik. Tata urutan peraturan juga perlu berjalan dengan baik. 

"Namun, jangan ada seakan-akan hak legislasi DPR tapi di reduksi dengan Omnibus Law," jelas Syafii.

Bunyi Pasal 170

-
Aksi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Omnibus Law Cipta Kerja menjadi sorotan setelah pada Pasal 170 menyatakan bahwa ketentuan dalam Undang-undang bisa diubah menggunakan Peraturan Pemerintah. Beleid pasal 170 berbunyi:

  1. Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) berdasarkan Undang-undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-undang ini.
  2. Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  3. Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menduga ada kesalahan ketik dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut Mahfud, PP tak bisa mengubah ketentuan dalam UU.

Mahfud menjelaskan Undang-undang hanya bisa diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Perubahan UU dengan menggunakan Perppu, harus berdasarkan kebutuhan tertentu atau memenuhi syarat tertentu.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X