Ahli Termohon Dinilai Tak Bisa Jelaskan Rekayasa DPT Versi Kubu 02

- Kamis, 20 Juni 2019 | 19:31 WIB
ANTARAFOTO/Galih Pradipta/aww
ANTARAFOTO/Galih Pradipta/aww

Kubu Paslon 02 Prabowo-Sandi tidak puas dengan jawaban ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum KPU dalam sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6/2019).

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Lutfi Yazid menilai keterangan Marsudi Wahyu Kisworo sebagai satu-satunya ahli tidak memberi jawaban terkait masalah kecurangan yang dipaparkan oleh sejumlah saksi yang dihadirkan kemarin dan masalah Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU. 

Menurut Lutfi saksi ahli hanya membangun sistem IT namun tidak bertanggung jawab dengan data yang ditampilkan. Padahal dalam Pasaal 15 UU ITE sisem informasi harus dijamin keamanannya. 

"Seperti kata Hakim, saksi hanya berkelit terus. Yang namanya sistem informasi menurut UU ITE Pasal 15 harus dijamin keamanan dan kedalaman, mereka sama sekali tak bisa jelaskan," jelas Lutfi usai sidang.

Lutfi menambahkan ahli yang dihadirkan termohon sangat bertolak belakang dengan saksi fakta di sidang sebelumnya yang dapat menjelaskan sejumlah data kecurangan dalam daftar pemilih tetap (DPT). Seperti adanya NIK siluman, NIK rekayasa, pemilih ganda dan pemilih di bawah umur.

"Mestinya persentasi ahli kita dicounter, tapi tidak dilakukan ahli KPU dengan dibatasi bukan kewenangan kami. Mereka (saksi fakta sidang kemarin) bisa membuktikan  secara scientific bahwa terjadi data siluman dan lain-lain," tegas Lutfi.
 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X