Puluhan Perusahaan Tambang Timah Melanggar Aturan

- Selasa, 18 Juni 2019 | 15:31 WIB
Shutterstock.com
Shutterstock.com

Sebanyak 44 perusahaan penambangan bijih timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyalahi peraturan yang berlaku di daerah itu.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan perusahaan tambang timah tersebut sedang kami pelajari, apakah menimbulkan kerugaian terhadap negara atau tidak.

"Kita tidak hanya sekedar melihat-lihat begitu saja, tetapi ini kami pelajari dan akan tetap berlanjut," katanya.

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Abdul Fatah mengatakan pemerintah provinsi telah mencabut IUP 44 perusahaan tambang timah ini.

"Izin Usaha Penambangan (IUP) 44 perusahaan tambang timah ini sudah habis masa berlakunya, namun mereka tetap beroperasi," ujarnya.

Ia mengatakan pemerintah provinsi sudah memberitahukan dan memperingatkan perusahaan-perusahaan tambang untuk memperpanjang IUP, namun mereka tetap melakukan penambangan bijih timah di laut dan darat.

Selain itu, pemerintah provinsi juga melakukan penyelidikan apakah perusahaan tersebut telah melaksanakan kewajibannya, seperti membayar retribusi, pajak, reklamasi lahan dan lainnya.

"Saat ini tim terpadu sedang penyelidikan, apakan perusahaan tambang ini sudah melakukan kewajiban-kewajibannya," katanya. 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X