KPU Hadirkan Saksi Untuk Patahkan Dalil Pemohon

- Rabu, 19 Juni 2019 | 10:18 WIB
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Arief Budiman akan menyiapkan saksi dari seluruh Indonesia untuk keperluan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya pun tidak merasa keberatan dengan adanya pembatasan jumlah saksi dan ahli oleh MK.  

"Kami akan menghadirkan saksi yang relevan dengan apa yang didalilkan oleh Pemohon," ujar Arief di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Sidang ketiga MK Rabu (19/6/2019), diagendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak Prabowo-Sandi selaku Pemohon. MK menetapkan para pihak hanya dapat menghadirkan maksimal 15 saksi dan dua ahli dalam persidangan.

Arief menyatakan belum mengetahui siapa saja saksi yang akan dihadirkan. Namun dia menyampaikan saksi yang dihadirkan KPU kelak akan bergantung dengan saksi Prabowo.

"Saksi sudah kita siapkan. Jumlahnya apakah 15 atau cukup beberapa saja nanti kita lihat," jelas dia.

Adapun bukti yang diserahkan KPU RI kepada MK sejumlah 674 box atau kontainer. Hakim MK Saldi Isra dalam persidangan sempat menyatakan bahwa bukti yang disampaikan para pihak harus diberikan label untuk dapat diverifikasi.

MK memberikan waktu bagi para pihak untuk me-labeli bukti yang ada hingga pukul 12.00 WIB. Bukti yang tidak dilabeli hingga pukul 12.00 WIB dianggap tidak dapat diverifikasi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X