Artis Faye Nicole Tak Penuhi Panggilan KPK

- Kamis, 19 Desember 2019 | 11:15 WIB
Instagram/@fayenicolee_
Instagram/@fayenicolee_

Artis Faye Nicole Jones tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.

Faye diperiksa sebagai saksi untuk terpidana korupsi Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

"Faye Nicole Jones, swasta saksi TCW, sampai saat ini belum diperoleh informasi mengenai alasan ketidakhadirannya," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (18/12).

Dalam persidangan dengan terdakwa eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein mengungkapkan bahwa Wawan menyuap Husein untuk berkencan dengan seorang artis di sebuah hotel di Bandung. Artis yang dimaksud tersebut diduga bernama Faye.

Adapun 5 tersangka yang terlibat dalam pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung yaitu Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Maret 2018) Wahid Husein, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (2016 sampai dengan Maret 2018) Deddy Handoko (DHA).

Kemudian, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan. Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X