Bongkar Dugaan Modus Baru Pencucian Uang, PPATK Terancam Pidana

- Selasa, 17 Desember 2019 | 10:48 WIB
Ilustrasi pencucian uang. PPATK terancam pidana karena membongkar dugaan modus baru pencucian uang (Antara/Aprillio Akbar).
Ilustrasi pencucian uang. PPATK terancam pidana karena membongkar dugaan modus baru pencucian uang (Antara/Aprillio Akbar).

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, mengatakan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa dipidana karena membongkar kepala daerah yang diduga melakukan pencucian uang lewat kasino luar negeri. 

Berdasrkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK merupakan lembaga intelijen keuangan negara.

PPATK sebagai produk intelejen lantas dilarang membuka indikasi pencucian uang selain ke aparat penegak hukum. Nantinya, pihak berwenang itu yang menindaklanjuti lewat penyelidikan tidak langsung untuk klarifikasi informasi dari PPATK. 

"Itu karena belum tentu salah atau pidana. Maka jika PPATK membocorkan data rahasia perbankan, dapat dipidana," kata Akmal. 

Pasal 12 ayat (3) UU No. 8/2010 itu juga mengultimatum PPATK untuk tidak memberitahukan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang akan atau telah dilaporkan kepada PPATK, secara langsung atau tidak langsung dengan cara apa pun kepada pengguna jasa atau pihak lain.

Bahkan, kata Akmal, PPATK juga tidak boleh membeberkan temuan indikasi pencucian uang ke Kemendagri yang memiliki kewenangan sebagai pembina pemerintahan daerah.

"PPATK tidak boleh juga memberikan data detail ke Kemendagri yang bukan APH, hanya bisa memberi gambaran umum sesuai dengan yang ada di media," ujar Akmal. 

Sebelumnya, Kepala PPATK, Kiagung Badaruddin, mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah transaksi kepala daerah di kasino luar negeri. Di tempat itu, mereka menyimpan uang dalam bentuk valuta asing senilai Rp50 miliar. 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X