Tak Jadi Beri Diskon UKT 10%, Tagar #KemenagJagoPHP Hiasi Media Sosial

- Rabu, 29 April 2020 | 11:39 WIB
Gedung Kementerian Agama (kemenag.go.id)
Gedung Kementerian Agama (kemenag.go.id)

Pada tanggal 6 April 2020, Kementerian Agama mengeluarkan surat untuk memberikan diskon Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN).

Surat Edaran Nomor: B-752/DJ.I/HM.00/04/2020 tersebut ditandatangani langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Kamaruddin Amin.

Diskon UKT diberikan kepada mahasiswa karena melihat penurunan ekonomi mahasiswa/wali di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Rektor PTKIN diminta mengurangi UKT mahasiswa Diploma dan S-1, serta SPP untuk mahasiswa S-2 dan S-3 Semester Ganjil Tahun 2020/2021.

-
Surat edaran pertama dari Kemenag meminta rektor memberi diskon UKT minimal 10% (Istimewa)

Besaran diskon UKT yang diberikan minimal 10%. Diskon bisa di atas 10% dengan mempertimbangkan rencana penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun anggaran 2021.

Namun, kini Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat berbeda. Pada tanggal 20 April, Plt. Direktur Jenderal Kamaruddin Amin meneken surat bernomor B-802/DJ.I/PP.00.9/04/2020, yang mencabut surat edaran sebelumnya.

PTKIN tetap menerapkan kebijakan UKT sebagaimana ditetapkan. Alasannya adalah karena anggaran Kemenag dipangkas sebesar Rp 2 triliun lebih.

-
Kemenag cabut surat edaran soal pemberian diskon UKT 10% (Istimewa)

Surat terbaru ini sontak menuai amarah mahasiswa. Tagar #KemenagJagoPHP mengisi jajaran trending topic di Indonesia. Banyak yang memprotes surat tersebut dan menilai Kemenag plin-plan dalam menerapkan kebijakan.

Selain itu, tagar #kemenagprank juga turut trending. Berikut beberapa cuitan keluhan netizen terkait pembatalan diskon 10% untuk UKT mahasiswa.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X