Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan menyebutkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan terkait pencegahan pemanfaatan bantuan sosial (bansos) oleh kepala daerah terkait upaya penanganan Covid-19 untuk Pilkada 2020.
Surat tersebut bernomor 0262/K.BAWASLU/PM.00.00/04/2020 tentang pencegahan tindakan pelanggaran yang meminta seluruh Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada 2020.
“Sebetulnya Bawaslu telah melakukan tindakan-tindakan pencegahan terhadap potensi ini. Kami telah menurunkan surat daerah dan bawaslu Kabupaten/Kota dan Provinsi yang ada pilkada,” ucap Abhan dalam video conference, Selasa (5/5/2020).
Dalam surat itu, Bawaslu Provinsi, Kabupaten atau Kota wajib memberikan imbauan sebagai bentuk pencegahan terhadap larangan pemberian uang atau barang sesuai yang diatur dalam perundang-undangan.
“Agar ketika melakukan bantuan ini adalah murni dari sisi kemanusiaan. Jangan mencampuradukan kemanusiaan dengan politik Pilkada. Itu sudah kami sampaikan,” ungkapnya.
“Jadi prinsipnya Bawaslu tidak akan melarang siapapun untuk membantu kemanusiaan, tetapi jangan mencampuradukan kemanusiaan dengan politik Pilkada,” tambah Abhan.
Serta, Bawaslu melakukan koordinasi dengan pihak terkait, guna mengoptimalkan pengawasan netralitas, penggantian pejabat, dan penyalahgunaan wewenang terhadap program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada, baik di daerah sendiri maupun daerah lain.