Celana Panjang Dikhususkan Untuk Paskibraka yang Pakai Hijab

- Selasa, 30 Juli 2019 | 18:30 WIB
(photo/setkab.go.id)
(photo/setkab.go.id)

Pihak Istana menjelaskan, peraturan celana panjang bagi anggota Paskibraka wanita hanya untuk yang berhijab. Sementara Paskibraka wanita yang tak berhijab tetap memakai rok.

"Saya perlu menyampaikan dengan Pak Kasetpres tentang tata pakaian dan tata upacara. Tadi kita bahas tentang itu terutama tata pakaian khususnya Paskibraka ya. Jadi sesuai dengan Perpres No 71 Tahun 2018 untuk anggota Paskibraka bisa menggunakan rok dan juga bisa menggunakan celana panjang," kata Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Setya Utama di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).

Dalam rapat tanggal 17 Juli lalu, Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Asrorun Ni'am Sholeh mengusulkan semua anggota paskibraka wanita memakai celana panjang.

Namun saat itu, Setya menjawab bahwa pihaknya harus melakukan konsultasi dengan para pimpinan karena selama ini pakai rok.

"Jadi pada saat itu kami belum memutuskan dan belum menetapkan sebagai kebijakan bahwa semua pakai celana panjang. Jadi itu baru usulan dari Deputi Kemenpora Pak Ni'am melalui salah satu wakilnya yang hadir dalam rapat 17 Juli," ujarnya.

Setelah itu, laporan tersebut disampaikan ke Mensesneg Pratikno sebagai Ketua Nasional Pelaksanaan Hari-hari Besar Nasional.

Mensesneg memutuskan agar anggota Paskibraka perempuan yang berhijab memakai celana panjang, dan yang tak berhijab tetap memakai rok.

"Karena ini keragaman dan kita tahu juga bahwa undangan dalam HUT 17 Agustus tersebut memakai baju nasional yang menyimbolkan keberagaman juga, jadi untuk anggota Paskibraka kita putuskan bagi yang memakai hijab memakai celana panjang dan yang tidak pakai hijab masih makai rok," katanya.

"Diputuskan oleh Mensesneg yang berhijab akan memakai celana panjang, kalau selama ini pakai rok panjang, dan kita akomodasi pakai celana panjang dan yang tidak berhijab pakai rok," ujarnya.

Setya mengatakan, keputusan ini dalam bentuk kebijakan, bukan merupakan Keputusan Menteri.

"Tidak perlu. Itu kebijakan aja. Di Perpres disebutkan 'dapat menggunakan rok atau celana panjang'" imbuhnya.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X