Adian Mengaku Kecewa dengan Pernyataan Jaksa Agung

- Senin, 20 Januari 2020 | 10:47 WIB
Mantan aktivis, Adian Napitupulu (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Mantan aktivis, Adian Napitupulu (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Adian Napitupulu selaku mantan aktivis 98, mengaku kecewa dengan pernyataan jaksa Agung ST Burhanuddin, yang menyebutkan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

"Saya juga sakit hati. Saya juga kecewa karena Kejaksaan Agung itu lembaga penegakan hukum, DPR itu lembaga politik. Pernyataan politik tidak kemudian serta merta menghilangkan peristiwa hukumnya dan kejahatan hukumnya," ujar Adian pada Minggu (19/1/2020).

Hal itu disampaikan oleh Adian usai diskusi bertajuk "Ada Apa Dengan Wahyu Setiawan" di Jakarta.

-
Ujung sebelah kanan, Adian Napitupulu (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Adian mengingatkan, untuk tidak menyamakan antara pernyataan politik dan penegakan hukum. Menurutnya, sebuah tindakan kejahatan tidak hilang karena pernyataan politik.

"Kalau ada orang salah, dia salah atau benar bukan karena pernyataan politik. Dia salah atau benar karena hukum memutuskan dia salah atau benar," ucapnya.

Adian mengungkapkan, bahwa ia sepakat dengan pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery, yang mengatakan bahwa lembaga legislatif tidak berhak menentukan status sebuah kasus apakah termasuk sebuah kejahatan atau bukan.

-
Adian Napitupulu (Antara Foto/Syaiful Hakim)

"Pernyataan DPR adalah pernyataan politik, bukan pernyataan lembaga hukum. Yang kita minta apa, penegakan hukum," kata Adian.

"Siapa yang berwenang untuk melakukan penegakan hukum untuk pengusutan pelanggaran HAM, salah satunya Komnas HAM," sambungnya.

Pernyataan Jaksa Agung tersebut, diduga merujuk pada rekomendasi Pansus DPR pada tahun 2001, sehingga keputusan politik DPR pada periode tersebut bukan merupakan keputusan hukum seperti kewenangan yang dimiliki yudikatif.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR pada Kamis (16/1/2020), Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan perkembangan tentang HAM berat.

-
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin (ANTARA/Nanang Mairiadi)

Ia mencontohkan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

"Lalu peristiwa dukun santet ninja dan orang gila di Banyuwangi tahun 1998 dan 1999, peristiwa Talangsari Lampung tahun 1989, peristiwa Wasior tahun 2001 dan Wamena tahun 2003 para pelaku telah disidangkan di pengadilan umum dan telah berkekuatan hukum tetap, namun untuk kasus HAM berat penyelidik belum memeriksa dugaan pelakunya," ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam peristiwa Talangsari Lampung tahun 1989, alat bukti dan barang bukti dugaan pelaku belum terungkap.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X