Helmy Yahya Diberhentikan, DPR Minta Ini ke Dewas TVRI

- Jumat, 17 Januari 2020 | 07:43 WIB
Eks Direktur Utama LPP TVRI, Helmy Yahya (Instagram/@helmyyahya).
Eks Direktur Utama LPP TVRI, Helmy Yahya (Instagram/@helmyyahya).

Dewan Pengawas (Dewas) TVRI resmi memberhentikan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama. Kabar itu dibenarkan oleh anggota Komisi I DPR RI, Farhan. 

"Benar," kata Farhan lewat pesan singkat, dikutip dari Antara

Sebelumnya, surat pemberhentian Helmy Yahya yang ditandatangani Ketua Dewan Pengawas TVRI, Arief Hidayat Thamrin, beredar pada Kamis (16/1/2020). Surat itu berisi lima poin yang digunakan untuk menjadi dasar pemberhentian Helmy. 

Farhan pun meminta Dewan Pengawas TVRI membuktikan pemberhentian Helmy Yahya memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 Pasal 22 sampai Pasal 25.

"Kalau tidak bisa membuktikan, maka bisa menimbulkan sengketa hukum," ujar Farhan. 

Farhan menambahkan, Dewas TVRI juga harus bisa menjaga agar sengketa hukum tersebut tidak mengganggu kinerja TVRI, yang akan diawasi langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta DPR RI.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X