Resmi jadi Tersangka, Ferdian Paleka Diancam 4 Tahun Penjara atau Denda Rp750 Juta

- Jumat, 8 Mei 2020 | 15:48 WIB
Youtuber Ferdian Paleka. (kiri: Instagram/(Instagram/@ferdian.paleka.official, kanan: Instagram/@garizluis37).
Youtuber Ferdian Paleka. (kiri: Instagram/(Instagram/@ferdian.paleka.official, kanan: Instagram/@garizluis37).

Pasca penangkapan Youtuber Ferdian Paleka, ternyata polisi tidak berlama-lama menetapkan tersangka di kasus prank bingkisan isi sampah dan batu. Kini, Ferdian berserta dua rekannya yang lain sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi.

"Iya Ferdian Paleka sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso saat dihubungi Indozone, Jumat (8/5/2020).

-
Youtuber Ferdian Paleka jadi tersangka. (Instagram/@garizluis37).

Tidak hanya Ferdian, dua rekannya yang ikut dalam pembuatan video prank itu ternyata juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka pun kini harus mendekam di balik jeruji besi milik Polresta Bandung.

"Iya ketiga tersangkanya juga kita lakukan penahanan," ungkap Erlangga.

Polisi menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang masuk ke Polresta Bandung. Seorang korban prank merasa tidak terima dan melaporkan Ferdian Paleka dkk ke kantor polisi.

Kini, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE junto Pasal 51 ayat (2) UU RI 11 tahun 2008 tentang ITE. Hukuman pidana penjaranya sekitar empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp750 juta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X