Bikin Cemas, OJK Temukan 263 Investasi Ilegal Sepanjang 2019

- Kamis, 31 Oktober 2019 | 16:25 WIB
Konferensi Pers Penertiban Investasi dan Fintech Ilegal di Kantor OJK Jakarta, Kamis (31/10) (Dok. Indozone)
Konferensi Pers Penertiban Investasi dan Fintech Ilegal di Kantor OJK Jakarta, Kamis (31/10) (Dok. Indozone)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menjaring 263 entitas investasi ilegal yang tidak memiliki izin hingga akhir Oktober 2019. 

Entitas investasi ilegal itu tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan melakukan aksi penghimpunan dana masyarakat tanpa seizin OJK. 

Ketua Tim Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, aktifitas investasi ilegal yang dilakukan mereka meliputi dari urun dana nasabah (Crowd Funding), koperasi ilegal hingga perdagangan mata uang asing (Forex) dan juga Cryptocurency

"Ada 13 entitas investasi ilegal baru yang kami temukan, jadi secara total ada 263 entitas investasi ilegal yang terjaring sepanjang 2019," ujar Tongam di kantor OJK Jakarta, Kamis (31/10). 

Selain entitas investasi ilegal, OJK juga berhasil menertibkan 297 Fintech ilegal hingga akhir Oktober ini, dimana Fintech peer to peer lending itu tidak terdaftar di OJK. 

"Yang kami lakukan adalah menghentikan kegiatan ini secara dini, meminta kepada Kominfo (Kemenkominfo) untuk diblokir situsnya," tegasnya. 

Terkait dengan Fintech ilegal tersebut, OJK mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan pinjaman online tersebut dan bisa lebih teliti ketika mengakses pinjaman melalui platform Fintech tersebut. 

"Kita mengedukasi agar jika masyakarat butuh uang, melakukan pinjaman kepada Fintech yang terdaftar. Karena yang tidak resmi akan sulit kita bantu jika terjadi masalah. Kemudian bunganya juga sangat tinggi. Mereka juga memberikan kemudahan pinjaman dengan syarat mereka meminta akses informasi yang ini rawan disebar datanya atau untuk mengancam ketika kita tidak bayar," pungkasnya. 

(SN)

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X