Puluhan Importir Terciduk Curang dalam Razia Penertiban Impor

- Senin, 14 Oktober 2019 | 19:15 WIB
Sri Mulyani, Kemenkeu dalam acara Upaya Penertiban Tekstil dan Produk Tekstil (Dok.Indozone)
Sri Mulyani, Kemenkeu dalam acara Upaya Penertiban Tekstil dan Produk Tekstil (Dok.Indozone)

Puluhan importir nakal terjaring operasi penertiban atas izin impor untuk bahan baku industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang berasal dari Pusat Logistik Berikat (PLB) oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. 

Operasi penertiban itu dilakukan dalam rangka menjamin good governance dan menjaga daya saing produk lokal, dari serbuan produk impor di tanah air. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk memberikan signal bahwa perekonomian Indonesia terus dijaga. 

"Pada dasarnya kami juga ingin mendukung kegiatan ekonomi dengan kepatuhan yang baik, dengan efisiensi yang tinggi, sehingga daya saing ekonomi Indonesia juga meningkat,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (14/10). 

Sri Mulyani mengungkapkan, dari hasil pengawasan tersebut, DJBC telah melakukan upaya penertiban terhadap PLB dan non-PLB, sebagai berikut:

  1. Pemblokiran terhadap 17 importir PLB (4 Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dan 13 non-TPT) dan 92 importir non-PLB (TPT) dikarenakan tidak patuh menyampaikan SPT (SPT masa PPN dan SPT PPh tahunan).
  2. Pemblokiran terhadap 27 importir PLB (9 TPT, 2 besi baja, dan 16 lainnya) dan 186 importir non-PLB (TPT) dikarenakan pelanggaran eksistensi, responsibility, nature of business, auditability, atau tidak aktif.
  3. Pencabutan dan pembekuan izin PLB terhadap 8 PLB dan 5 importir PLB (TPT) dikarenakan pelanggaran eksistensi, responsibility, nature of business, auditability, atau tidak aktif.
  4. Pemblokiran terhadap 1 importir PLB API-P khusus TPT dikarenakan menjual bahan baku tanpa diproduksi terlebih dahulu.
  5. Pemblokiran terhadap 3 IKM fiktif di PLB.
  6. Pemblokiran terhadap 2 importir PLB API-U dikarenakan barang tidak sampai di tujuan dan akan dilakukan investigasi lebih lanjut.

Sri Mulyani mengatakan, DJBC selalu berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, berbagai asosiasi antara lain Asosiasi Produsen Synthetic Fibre Indonesia (APSyFI), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB), Perkumpulan Pusat Logistik Berikat Indonesia (PPKBI), Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), Asosiasi Pengusaha Industri Kecil Menengah Indonesia (APIKMI), dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN), serta perusahaan yang bergerak di industri tekstil dan produk tekstil.

"Untuk lebih mengoptimalkan pengawasan akan dibentuk Satgas yang melibatkan seluruh pihak yang terkait. Kementerian Keuangan diwakili oleh DJBC dan DJP (Ditjen Pajak)," ungkapnya.

Sri Mulyani juga mengatakan pemerintah akan terus membuka pintu untuk menerapkan kebijakan terbaik agar tercipta aturan yang inklusif bagi semua pihak,

"Hal ini guna menciptakan efisiensi sistem logistik nasional dalam rangka mendorong laju perekonomian Indonesia," tutup Sri Mulyani. (SN)

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X