Ketika Pemerintah Plin Plan Terapkan Larangan Mudik

- Kamis, 9 April 2020 | 13:58 WIB
Potret warga yang akan mudik.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Potret warga yang akan mudik.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Untuk memutus rantai penyebaran virus corona, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak dulu melakukan perjalanan ke kampung halaman alias mudik. Termasuk juga mudik lebaran.

Namun, pemerintah justru menerapkakn aturan yang berbeda-beda terkait dengan persoalan mudik ini. Pemerintah  tak melarang warga untuk mudik, jika mau mengikuti aturan yang akan dibuat oleh pemerintah.

Sementara itu, aparatur sipil negara (ASN) diminta untuk mengimbau masyarakat agar tidak melakukan mudik.

Ketidakpastian soal mudik ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.

-
Jubir Kemenhub,Adita Irawati. (ANTARA/ Juwita Trisna Rahayu)

"Untuk itu, kami juga tenga memfinalisasi Buku Panduan atau Petunjuk Teknis Mudik 2020, yang harus diperhatikan dan wajib diikuti oleh masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar dari suatu daerah, terutama yang telah ditetapkan sebagai PSBB," ujar Adita dalam keterangan tertulis pada Rabu (8/4/2020).

Sejumlah kebijakan yang tengah disusun itu meliputi hysicak distancing. Aturan ini akan diberlakukan bagi pemilik kendaraan pribadi atau angkutan umum.

Untuk pengendara sepeda motor misalnya, pemudik dilarang untuk membawa penumpang ketika melakukan perjalanan.

Sementara untuk kendaraan roda empat, pengemudi harus mengangkut maskimal setengah dari jumlah kapasitas penumpang.

-
Potret warga yang akan mudik.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Aturan ini juga berlaku bagi kendaraan umum, yang penumpangnya diharuskan untuk menjagajarak dengan mengurangi kapasitas penumpang.

Sesampainya di kota kelahiran, pemudik diminta untuk melakukan isolasi diri selama 14 hari. Hal ini juga berlaku jika pemudik kembali ke Jakarta atau kota asal.

Kepala Bagian Ops Korlantas Polri, Kombes Benyamin mengungkapkan, kendaraan yang tidak mengikuti aturan yang telah dibuat akan diminta untuk kembali ke kota asal berangkat.

Sedangkan bagi transportasi umum, kendaraan yang tak mengikuti aturan akan dikenakan sanksi oleh Kemenhub.

Kebijakan berbeda

-
Potret warga yang antusias untuk mudik. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrai sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah NKRI, ASN agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk tidak bepergin ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H ataupun kegiatan ke luar daerah lainnya sampai dengan wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19," poin c dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X