Pemerintah Daerah Ingin Berlakukan PSBB, Penuhi Dulu Syarat Ini

- Kamis, 9 April 2020 | 19:45 WIB
Pemerintah daerah yang ingin mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi beberapa persyaratan. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Pemerintah daerah yang ingin mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi beberapa persyaratan. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA menyatakan, pemerintah daerah harus memenuhi beberapa syarat jika ingin melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jika syarat itu terpenuhi, barulah kemudian diajukan Kementerian Kesehatan dengan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 nasional.

Beberapa kriteria di antaranya adalah jumlah dan kasus kematian. Lalu adanya epidemiologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB

Pemda perlu menyiapkan data-data pendukung. Misalnya peningkatan data mengenai peningkatan kasus dan waktu kurva epidemiologi ini membutuhkan kajian dari pemerintah daerah, termasuk penyebaran dan peta penyebaran menurut kurva waktu.

"Jadi, bisa dihitung kecepatan penyebarannya, serta kejadian transmisi lokal yang disebabkan oleh penyebaran, serta hasil tracing atau tracking penyebaran epidemiologi yang menyebabkan ada penularan dari generasi kedua dan generasi ketiga," kata Safrizal di Gedung BNPB Jakarta, Kamis, (9/4/2020).

Selain itu, sambungnya, pemerintah daerah juga harus menghitung kesiapan-kesiapan melalui beberapa hal. Di antaranya pemerintah daerah harus menghitung ketersediaan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat.

Menurutnya, pembatasan sosial berskala besar dapat menyebabkan masyarakat sulit mencari nafkah. Pasalnya, semua pihak akan melaksanakan pembatasan gerakan dengan tetap tinggal di rumah dan baru memilih keluar jika sangat penting sekali.

"Oleh karenanya, pemerintah daerah harus menghitung ketersediaan kebutuhan dan layanan dasar bagi masyarakat agar kehidupan sosial dapat berjalan dengan lancar," jelas Safrizal.

Otoritas di daerah juga harus menghitung kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan. Mulai dari ruang isolasi, karantina, ketersediaan tempat tidur, termasuk juga alat-alat kesehatan lainnya, seperti alat pelindung diri, termasuk ketersediaan masker untuk masyarakat.

Lebih lanjut, Safrizal mengatakan, pemerintah daerah yang ingin ajukan PSBB juga harus menghitung biaya untuk tiga kegiatan utama. Pertama pemenuhan alat kesehatan, kedua menghidupkan industri yang mendukung kegiatan pembatasan atau penanganan Covid-19, serta kebutuhan layanan dasar melalui bantuan sosial bagi masyarakat.

"Anggaran ini sudah diinstruksikan oleh Menteri Dalam Negeri, juga berdasarkan dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan Menteri Dalam Negeri. Anggaran ini harus dinyatakan dalam komitmen anggaran yang sudah diwujudkan dalam perubahan alokasi," katanya.

-
Pemerintah daerah yang ingin mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi beberapa persyaratan. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Kemudian, pemerintah daerah juga harus menyiapkan operasionalisasi jaringan pengamanan sosial. Oleh karenanya, sebelum diajukan, pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

"Menkes, dalam hal ini yang akan menetapkan proses penetapan PSBB, nanti akan berkoordinasi dan mendapat pertimbangan dari Ketua Gugus Tugas Pusat, serta mendapat pertimbangan dari tim pertimbangan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 Permenkes nomor 9," ujarnya.

Paling lama dua hari setelah prasyarat diajukan. Jika kondisi yang diajukan sudah memenuhi syarat, akan dikeluarkan penetapan. Namun, jika prasyarat dan kondisi yang disyaratkan masih mendapat kekurangan, Menkes dapat mengembalikan pengajuan untuk diperbaiki data-data dukungnya.

Kemudian, setelah mendapat pertimbangan dari ketua pelaksana gugus tugas dan pertimbangan dari dewan pertimbangan, kepala daerah dapat langsung memberlakukan PSBB.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X