Wih! PNS Bisa Libur Hari Jumat Mulai 2020

- Selasa, 3 Desember 2019 | 13:57 WIB
PNS bisa mendapat tambahan libur pada hari Jumat (Setkab).
PNS bisa mendapat tambahan libur pada hari Jumat (Setkab).

Pemerintah melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tengah mengolah skema jam kerja bagi pegawai sipil negara (PNS). Mulai 2020, sejumlah PNS bisa libur pada hari Jumat

Akan tetapi, libur hari Jumat hanya bisa didapat PNS lewat kerja keras. Mereka yang berpeluang menerima 'hadiah' itu harus masuk kategori peringkat terbaik. 

Situasi itu sesuai dengan langkah KASN yang bakal melakukan penilaian kinerja untuk setiap PNS. Nantinya, PNS akan dikategorikan menjadi 3 peringkat, yaitu peringkat terbaik sebesar 20 persen, menengah sekitar 60-67 persen, dan terendah 20 persen.

Ketua PMO (Project Management Office) Penilaian Kinerja, Waluyo, mengatakan PNS dengan peringkat terbaik bakal diberikan berbagai keistimewaan. Salah satunya mendapat tambahan libur.

Tambahan libur pun dimungkinkan tanpa harus mengurangi jam kerja. Waluyo menjelaskan jam kerja PNS kategori terbaik akan diperpanjang sehingga ada ruang menambah libur.

"Kita bekerja kan wajibkan 10 hari (2 pekan) 80 jam kerja. Ini bisa diubah jadi sembilan hari saja, tetapi tetap 80 jam kerja. Sehingga, hari Jumatnya bisa libur," kata Waluyo di Jakarta, Selasa (3/12).

Walau demikian, tidak semua PNS yang masuk kategori terbaik bisa libur hari Jumat. Mereka juga bakal disaring lewat jenis pekerjaannya. 

"Analis kebijakan atau periset bisa, tetapi yang pelayanan langsung atau face to face itu tidak bisa. Pelayanan publik masih harus diatur. Jadi jangan sampai salah tafsir (pelayanan publik) ini bekerja di rumah," tutur Waluyo.

Uji coba flexible working arrangement bakal dilakukan di tujuh kementerian/lembaga mulai Januari 2020, yakni BKN, LAN, Bappenas, Kemenpan RB, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X