Jokowi Bikin Gaji Kepala BNN Setara Menteri

- Jumat, 19 Juli 2019 | 15:09 WIB
(ANTARA/Irwansyah Putra)
(ANTARA/Irwansyah Putra)

Presiden Joko Widodo merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN). Perpres anyar itu menjadikan Kepala BNN memiliki hak keuangan dan fasilitas setara dengan menteri.

Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Jumat (9/7/2019), Jokowi meneken perpres itu pada 4 Juli 2019. Jokowi menambahkan satu pasal di antara Pasal 62 dan Pasal 63, yakni Pasal 62A.

"Kepala BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri," bunyi Pasal 62A.

Penyetaraan fasilitas itu diimplementasikan karena pertimbangan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi BNN. Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, serta peredaran narkotika pun diharapkan lebih optimal. 

Selain itu, Jokowi juga mengubah ketentuan di Pasal 60 yang berisi 5 ayat, yakni Kepala BNN merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Sekretaris Utama, Deputi, dan merupakan jabatan struktural Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

-
(ANTARA/Jessica Helena Wuysang)

Jokowi merevisi perpres tersebut agar dapat membuat kinerja BNN semakin baik dalam memberantas narkoba. 

"(Supaya) pemberantasan narkoba lebih baik," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/7/2019). 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X