Sosok H Ali Ahmad SH, Mantan Anggota DPRD NTB Perkosa Anak Kandung dari Istri Pertama

- Sabtu, 23 Januari 2021 | 17:27 WIB
Ali Ahmad, mantan anggota DPRD NTB yang memperkosa anak kandungnya. (Dok. DPRD NTB)
Ali Ahmad, mantan anggota DPRD NTB yang memperkosa anak kandungnya. (Dok. DPRD NTB)

Jika ada satu kata yang pantas untuk disematkan kepada Drs. H Ali Ahmad, itu adalah kata 'bejat'. Ya, mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) lima periode itu jadi tersangka kasus pemerkosaan yang ia lakukan terhadap putri kandungnya sendiri berusia 17 tahun.

Untuk diketahui, Ali bukan orang sembarangan di NTB. Dia adalah politikus senior yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD NTB selama seperempat abad.

Selama masa itu, Ali berstatus sebagai politikus Partai Amanat Nasional (PAN), yang juga pengurus DPW PAN.

Namun belakangan, ketika PAN membentuk kubu-kubu, Ali condong ke Amien Rais. Pilihan sikapnya itu berujung pada pemecatan dirinya dari PAN karena tidak ikut mendukung Zulkifli Hasan yang terpilih kembali sebagai Ketua Umum PAN.

"Padahal, keputusan DPW PAN NTB memutuskan tetap mendukung dan mencalonkan kembali Zulkifli Hasan sebagai ketua umum. Namun, yang bersangkutan (Ali Ahmad) mendukung Mulfachri Harahap dan itu bertentangan dengan sikap partai," ujar Ketua DPW PAN NTB H Muazzim Akbar, seperti dikutip dari Antara.

Setelah Munas Kendari, lanjut Muazzim, Ali juga diketahui menjadi pelopor partai baru bentukan Amien Rais, yakni Partai Ummat, sehingga dianggap telah menyatakan keluar sebagai kader PAN.

"Jadi informasi yang kami terima, AA ini dipersiapkan menjadi Ketua DPW Partai Ummat NTB. Oleh karena itu, kalau dikaitkan dengan PAN, AA sudah tidak lagi ada hubungan dengan PAN," katanya.

Ali dipecat sebagai kader PAN karena dinilai telah merusak citra dan nama partai.

"Langsung kita pecat dari kader," kata Muazzim.

Dari keterangan yang diperoleh pihak Polresta Mataram, Ali Ahmad memerkosa anaknya itu pada 18 Januari 2021.

Saat itu, pada awalnya si anak malang meminta uang les untuk bimbingan belajar buat masuk perguruan tinggi negeri. Selain itu, si anak juga meminta dibelikan ponsel.

Namun, Ali tega-teganya mencabuli anaknya. Disuruhnya anaknya mandi dan berganti pakaian yang terbuka.

Kapolresta Mataram, Kombes Heri Wahyudi mengatakan, Ali dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 juncto Pasal 76E UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Polisi juga memperberat ancaman pidana 1/3 bagi Ali dari pidana pokok karena korban adalah anak kandungnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X