Gaji Tim Gubernur Dipotong Lebih Kecil dari PNS, PDIP DKI: Anies Diskriminatif dan Egois

- Kamis, 21 Januari 2021 | 18:27 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Instagram/@aniesbaswedan).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Instagram/@aniesbaswedan).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai bahwa Gubernur DKI Anies Baswedan telah bersikap diskriminatif karena memotong gaji Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) lebih kecil dari ASN atau PNS.

Melalui Pergub nomor 49 tahun 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil kebijakan untuk memotong tunjangan PNS sebesar 25% sejak bulan April hingga Desember 2020. Sebesar 50% tunjangan dibayarkan tahun 2020, sedangkan sisa 25% dibayarkan tahun 2021.

"Para PNS terkena pemotongan tunjangan 50%, ternyata penghasilan anggota TGUPP hanya dipotong 25%," ucap Gembong dalam keterangannya, Kamis (21/1/2021).

Pasalnya, anggaran gaji TGUPP di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 adalah Rp19,88 miliar. Kemudian di APBD perubahan 2020 diubah menjadi Rp14,51 miliar.

Baca Juga: Kronologi Kiwil Poligami Nikahi 2 Wanita Tanpa Tau Istri Hingga Rohima Gugat Cerai 

“Menurut info yang kami terima, realisasi anggaran gaji TGUPP tahun 2020 adalah Rp14,48 miliar. Artinya, gaji TGUPP tidak dipotong 50% seperti yang diberlakukan kepada para PNS.” ungkapnya.

Selain itu, Gembong mengatakan bahwa pihaknya juga menerima info di dalam draft Pergub nomor 49 tahun 2020 kalau TGUPP termasuk yang akan kena pemotongan gaji 50%. Namun, pemotongan gaji TGUPP dihapus dari Pergub tersebut, dan tidak kena pemotongan 50%.

“Ini adalah cerminan dari kebijakan yang diskriminatif, oportunis, dan egois dari Gubernur Anies. Sementara para PNS dan keluarganya harus hidup dengan penghasilan 50%, tapi gaji anggota TGUPP hanya dipotong 25%. Ini jelas tidak adil.” tutup Gembong.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X