Polisi Ungkap Alasan Penjambret Lansia Bawa Istri dan Anak, Agar Tak Dicurigai

- Kamis, 25 Maret 2021 | 18:57 WIB
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan terhadap orang tua lanjut usia di Markas Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (24/3/2021). (photo/ANTARA/HO-Humas Polr
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan terhadap orang tua lanjut usia di Markas Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (24/3/2021). (photo/ANTARA/HO-Humas Polr

Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan alasan MJ alias Udin menjambret korban lanjut usia Tan Siat Mie (73) dengan membawa istri berinisial FZ dan anaknya berumur 12 tahun agar tidak menimbulkan kecurigaan baik dari korban maupun warga di lokasi kejadian.

"Hasil BAP terhadap tersangka ini menggunakan modus mengajak istri dan anaknya untuk melakukan aksinya, mencegah orang curiga bahwa dia ini akan lakukan tindak pidana," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso di Jakarta, Kamis (25/3) dikutip dari ANTARA.

Bismo mengatakan modus MJ membawa istri dan anaknya saat beraksi menjambret lansia itu terbilang unik serta nekat.

Baca juga: Larang Jual Beli Organ Tubuh, Jokowi Teken Peraturan Presiden Baru

Bismo menuturkan tersangka MJ mengincar korban berusia lanjut karena tidak akan melakukan perlawanan dan sulit meminta pertolongan di lokasi kejadian.

Sebelumnya, anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat menangkap tersangka Udin usai terlibat penjambretan terhadap seorang lansia.

Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKP Lalu Mesti Ali mengungkapkan tersangka kerap beraksi menjambret di kawasan Pademangan (Jakarta Utara).

Kemudian di wilayah Karang Anyar, Rajawali, Gunung Sahari (Jakarta Pusat) serta Jalan Harum Manis, Olimo, Mangga Besar, Lokasari, Taman Sari, Pasar Glodok (Jakarta Barat).

"Pelaku merupakan seorang spesialis jambret yang telah melakukan aksinya di beberapa tempat," ujar AKP Ali.

Tersangka MJ dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X