Diberhentikan DPRD, Bupati Jember Tetap Jalankan Aktivitas

- Kamis, 23 Juli 2020 | 18:06 WIB
Bupati Jember Faida. (Foto: ANTARA/HO - Diskominfo Jember)
Bupati Jember Faida. (Foto: ANTARA/HO - Diskominfo Jember)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, melalui tujuh fraksi sepakat untuk mengusulkan pemberhentian Faida sebagai Bupati Jember dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat.

Namun begitu, Faida mengaku tetap menjalani aktivitasnya sebagai Bupati Jember secara politik dan tetap menjalankan roda birokrasi sebagaimana mestinya.

"Saat ini, kami tetap menjalankan tugas dan utamanya fokus keselamatan masyarakat dan penanganan COVID-19," kata Faida seperti dilansir Antara, Kamis (23/7/2020).

Terkait keputusan pemberhentiannya sebagai Bupati Jember secara politik melalui rapat paripurna DPRD. Faida akan segera merespons keputusan tersebut.

"Kita tunggu apa dewan melaksanakan dengan mengirim berkas putusan ke Mahkamah Agung, baru nanti kita siapkan respons kita," kata Faida.

Sekadar diketahui, sebelumnya Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan keberadaan bupati dinilai sudah tidak diinginkan oleh DPRD Jember selaku wakil rakyat. Kemudian DPRD melakukan hak interpelasi dan hak angket sesuai dengan aturan, bahkan rekomendasi dewan dalam dua hak tersebut diabaikan oleh Bupati Faida.

"Kami menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa bupati dimakzulkan," kata Itqon.

Politikus PKB Jember itu mengatakan DPRD secara administratif tidak bisa memberhentikan bupati, namun yang bisa dilakukan adalah pemakzulan atau pemecatan secara politik.

"Yang bisa memecat bupati adalah Mendagri melalui fatwa Mahkamah Agung, Kami akan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung, sehingga kami akan meminta fatwa MA terkait keputusan paripurna itu," jelasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X