Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan dari Kuasa Hukum Habib Rizieq

- Rabu, 16 Desember 2020 | 11:39 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (Divisi Humas Mabes Polri)
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (Divisi Humas Mabes Polri)

Mabes Polri merespon sikap tim Habib Rizieq Shihab (HRS) yang mengajukan praperadilan dalam status tersangka dan penahanan di kasus hajatan pernikahan. Mabes Polri menyebut pihaknya siap menghadapi prapradilan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Irjen Argo menyebut Mabes Polri menghormati sikap yang dilakukan oleh tim HRS.

"Prinsipnya kami menghormati, tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut," kata Irjen Argo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).

Argo menyebut pihaknya sudah menyiapkan sejumlah alat bukti serta alasan kuat atas penetapan tersangka terhadap HRS. Argo menyebut pihaknya akan membeberkan fakta-fakta dalam persidangan praperadilan itu.

Baca Juga: Jadi Penyebab Kecelakaan, Salshabilla Adriani Ngaku Lelah Habis Syuting

"Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," ungkap Argo.

Seperti diketahui, tim kuasa hukum HRS resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka tidak terima atas penetapan tersangka dan penahanan HRS.

Pihak yang digugat dalam kasus ini yakni Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Kepala Subdit Kamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X