5 Tersangka Kasus Hajatan Pernikahan Tak Ditahan, Kenapa?

- Selasa, 15 Desember 2020 | 17:51 WIB
Ilustrasi borgol. (INDOZONE)
Ilustrasi borgol. (INDOZONE)

Berbeda dengan nasib Habib Rizieq Shihab (HRS) yang ditahan oleh Polda Metro Jaya, lima tersangka dalam kasus yang sama tidak dilakukan penahanan. Mereka hanya diwajibkan untuk wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Kombes Yusri menyebut kelima tersangka dibebaskan tanpa ditahan.

"Hari Senin dan Kamis, seminggu dua kali wajib lapor ke sini," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Kelima tersangka itu tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Berbeda dengan HRS yang terancam di atas lima tahun penjara karena berbeda penerapan pasal dengan tersangka lainnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus hajatan pernikahan putri HRS. Dari keenam tersangka itu, hanya HRS yang dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X