Selingkuh dan Otaki Pembunuhan, Zuraida Hanum Istri Hakim Jamaluddin Akhirnya Divonis Mati

- Rabu, 1 Juli 2020 | 15:45 WIB
Pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum saat dihadirkan di pengadilan via video confrerence. (Antara)
Pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum saat dihadirkan di pengadilan via video confrerence. (Antara)

Berbuat serong dibelakang dan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suami sendiri, Zuraida Hanum, terdakwa pembunuh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, divonis hukuman mati.

Zuraida dianggap sebagai otak pelaku pembunuhan. Pasalnya dia menyewa dua eksekutor dan satu dipacari guna membujuk pelaku untuk menghabisi nyawa suaminya, hakim Jamaluddin.

Vonis hukuman mati tersebut dibaca langsung Majelis Hakim dalam sidang putusan di Ruang Cakra 8 PN Medan, Rabu (1/7/2020) siang. 

"Mengadili, terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai dakwaan primer dengan menjatuhkan hukuman pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik dalam amar putusannya itu.

Sementara, dua eksekutor Jepri Pratama dan Reza Fahlevi divonis, yang membantu Zuraida dalam aksi pembunuhan itu divonis hukuman berbeda.

Hakim Erintuah berpendapat lain terhadap kedua terdakwa eksekutor yang divonis berbeda.

Untuk Jefri Pratama, majelis hakim menjatuhi hukuman dengan pidana seumur hidup.

Sementara untuk terdakwa Reza Fahlevi dijatuhi hukuman pidana 20 tahun penjara.

Dengan demikian, putusan ini bahkan lebih berat untuk Zuraida Hanum dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Parada Situmorang yang pada sidang sebelumnya hanya menuntut seumur hidup bagi ketiganya.

Mendapat putusan ini, hakim memberikan waktu kepada ketiga terdakwa untuk mengajukan banding.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Zuraida Hanum (41) yang berperan sebagai otak pelaku pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin hukuman penjara seumur hidup.

Hal tersebut disampaikan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Medan Parada Situmorang dalam tuntutannya di PN Medan, Rabu (10/6/2020). Pada saat itu, jaksa menyebutkan tidak ada yang dapat diampuni, dimaafkan, dan meringankan perbuatan terdakwa Zuraida yang tega membunuh suaminya sendiri.

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan terdakwa adalah telah bersikap sadis membunuh suaminya sendiri. Sedangkan hal yang meringankan terhadap terdakwa tidak ada.

"Dalam kasus pembunuhan tersebut, terdakwa melanggar Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana," ucap Parada dalam kesempatan tersebut. Setelah mendengar vonis tersebut, Zuraida Hanum tampak tenang. Reaksi wanita berusia 42 lebih tenang dari sebelumnya.  

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X