Hingga Kini Belum Ada Masyarakat Melanggar Maklumat Kapolri Soal FPI

- Senin, 4 Januari 2021 | 16:16 WIB
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono menunjukkan surat Maklumat Kapolri tentang Larangan Simbol FPI di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/1/2021). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono menunjukkan surat Maklumat Kapolri tentang Larangan Simbol FPI di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/1/2021). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Mabes Polri menyebut sejauh ini belum ada masyarakat yang melanggar terkait maklumat Kapolri soal ormas Front Pembela Islam (FPI). Karena belum ada pelanggaran, Polri belum melakukan sekali pun melakukan penindakan.

"Terkait penindakan tentunya adanya pelanggaran. Sampai sejauh ini kita belum menemukan atau melihat ada pelanggaran yang dilakukan terkait maklumat tersebut. Jadi terkait penindakan ada pelanggaran dulu," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1/2021).

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan maklumat terkait ormas FPI. Maklumat itu tertuang pada nomor Mak/1/I/2021 yang berisi tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Maklumat tersebut dikeluarkan berdasarkan  Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung Kapolri, dan Kepala BNPT. Jika ada yang melanggar maklumat itu, Polri tidak segan-segan melakukan penindakan tegas.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X