Mabes Polri menyebut sejauh ini belum ada masyarakat yang melanggar terkait maklumat Kapolri soal ormas Front Pembela Islam (FPI). Karena belum ada pelanggaran, Polri belum melakukan sekali pun melakukan penindakan.
"Terkait penindakan tentunya adanya pelanggaran. Sampai sejauh ini kita belum menemukan atau melihat ada pelanggaran yang dilakukan terkait maklumat tersebut. Jadi terkait penindakan ada pelanggaran dulu," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1/2021).
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan maklumat terkait ormas FPI. Maklumat itu tertuang pada nomor Mak/1/I/2021 yang berisi tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Maklumat tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung Kapolri, dan Kepala BNPT. Jika ada yang melanggar maklumat itu, Polri tidak segan-segan melakukan penindakan tegas.
Artikel Menarik Lainnya:
- Sebentar Lagi Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Polri: Jajaran Intelijen Terus Awasi
- UPDATE CORONA RI 4 Januari: Tambah 6.753, Total Jadi 772.103 Kasus
- Korlap Aksi 1812 akan Diperiksa Polda Metro Besok