Kasus Kebakaran Kejagung, Hari Ini Tim Gabungan Gelar Perkara Awal di Status Sidik

- Jumat, 18 September 2020 | 11:20 WIB
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Tim gabungan Polri yang terdiri dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan akan menggelar perkara awal di status sidik kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Gelar perkara awal itu pun akan berlangsung pada hari ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo. Gelar perkara awal disebutnya akan berlangsung hari ini juga.

"Hari ini kita tim gabungan Bareskrim, Polda Metro dan Polres Jaksel akan melaksanakan gelar perkara awal naik penyidikan atau sidik," kata Brigjen Ferdy saat dihubungi wartawan, Jumat (18/9/2020).

Gelar perkara itu disebutnya bertujuan untuk menyiapkan administrasi penyidikan di kasus itu. Akan dibahas pula rencana penyidikan di kasus tersebut.

"Untuk menyiapkan administrasi penyidikan dan menyusun rencana penyidikan," beber Ferdy.

Seperti diketahui, kasus terbakarnya gedung Kejaksaaan Agung sudah memasuki babak baru. Kabareskrim Polri sebelumnya menyebut pihaknya sudah menaikkan status kasus itu ke sidik.

Artinya dalam kasus itu, pihak kepolisian sudah menemikan unsur pidana. Meski status kasus itu sudah naik ke sidik, Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran hebat itu.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X