Begini Penampakan John Kei Setelah Ditangkap Polisi

- Senin, 22 Juni 2020 | 12:13 WIB
John Kei setelah ditangkap (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
John Kei setelah ditangkap (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Pasca ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, John Kei diperlihatkan kepada awak media sebelum dimulainya konferensi pers pada siang ini.

Ia dibawa ke gedung salah satu tempat konferensi pers dengan mengenakan rompi oranye bersama dengan 24 orang anak buah lainnnya.

Dikawal dengan aparat kepolisian, tangan John Kei diborgol, dan juga mengenakan masker. Setelah berbaris, mantan narapidana tersebut dikembalikan lagi ke tempatnya.

-
John Kei setelah ditangkap (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Seperti diketahui sebelumnya, John Kei ditangkap karena dugaan penembakan dan penganiayaan yang terjadi di Green Lake City, Tangerang, Banten pada Minggu, 21 Juni 2020.

Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti diantaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, 17 buah Hp, 1 buah dekorder hikvision.

John Kei diduga terlibat dalam perusakan rumah di Cipondoh, Tangerang dan penganiayaan yang menewaskan Yustus Corwing Key (46) di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Nama John Kei beserta anak buahnya memang sudah malang melintang di 'dunia hitam' Ibu Kota selama beberapa tahun lamanya. Sosok John Refra atau yang dikenal sebagai John Kei ini sering dijuluki publik sebagai Godfather of Jakarta atau pimpinan geng mafia layaknya dalam novel Godfather karya Mario Puzo.

Namun, karir John Kei akhirnya sempat terhenti setelah ia dipenjara di Nusakambangan karena kasus pembunuhan terhadap Bos Sanex Steel, yakni Tan Harry Tantono alias Ayung, orang yang menyewa jasanya sebagai debt collector. Pada 2012 lalu, John Kei membunuh Ayung dilatarbelakangi masalah tunggakan pembayaran jasa penagihan utang senilai Rp600 juta.

Saat itu, John Kei marah karena Ayung tidak menepati janjinya untuk membayar upah setelah membantunya menagih utang. Karena kesal, Ayung dihujami tusukan senjata tajam oleh anak buah Kei.

Selanjutnya, John Kei akhirnya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara di Lapas Permisan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun pada 26 Desember 2019 lalu, John Kei dibebaskan.

John Kei dianggap sudah menjalani dua per tiga masa tahanan dipotong remisi 3 tahun 30 hari dari vonis 16 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X