ASN Dapat Tambahan Uang Pulsa dari Pemerintah, Ini Kata Pengamat

- Senin, 24 Agustus 2020 | 14:03 WIB
Ilustrasi ASN. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Ilustrasi ASN. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pengamat Ekonomi menilai, kenaikan tunjangan uang pulsa bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari yang semula Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu per bulan, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dinilai kurang tepat untuk diimplentasikan, terutama di saat ekonomi sulit seperti saat ini. 

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics Mohammad Faisal mengatakan, ASN maupun PNS yang notabene digaji melalui uang negara, adalah salah satu sektor pekerjaan yang tidak terimbas dari munculnya pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia. 

Menurutnya, sangat tidak tepat jika pemerintah terus-terusan memanjakan para ASN atau PNS ini, sebab, disaat sektor swasta tengah berjibaku dengan adanya PHK massal, hingga pemangkasan penghasilan atau penundaan gaji dan lain-lain, para ASN justru tidak mengalami hal seperti itu. Terlebih, insentif lainnya seperti Tunjangan Hari Raya (THR) hingga gaji ke-13 tetap mereka dapatkan. 

"Dalam kondisi seperti sekarang, insentif tersebut sangat tidak tepat, karena masih banyak yang lebih prioritas, apalagi sasarannya ASN," ujar Faisal kepada Indozone, saat dihubungi, Senin (24/8/2020). 

Faisal pun mempertanyakan alasan dari pemberian insentif pulsa tersebut. Menurutnya, jika tujuan pemerintah untuk meningkatkan konsumsi masyarakat, maka disebutnya hal itu bukanlah prioritas. Sebab ASN disebut jauh memiliki stabilitas ekonomi yang baik di saat krisis ketimbang sektor swasta. 

"Yang jelas kalau dia diberikan sama rata, tidak ada spesifikasinya, mungkin kurang tepat. Apalagi sasarannya apa dulu nih, apakah untuk mendorong konsumsi? Kalau iya, menurut saya tidak tepat. Sebab ASN sendiri merupakan kelompok yang paling aman dari imbas pandemi corona," pungkasnya. 

Sebagaimana diketahui, pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mendapatkan tambahan uang tunjangan pulsa sebagai bentuk penyesuaian karena banyaknya pegawai yang bekerja dari rumah (work from home).

Insentif tersebut diberikan Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi ujaran salah satu staf di lingkungan Kemenkeu yang curhat tentang tingginya pengeluaran pulsa yang dihabiskan seiring dengan banyaknya rapat-rapat online di masa pandemi Covid-19.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal mendapat biaya komunikasi berupa dana pulsa sebesar Rp200 ribu per orang per bulan. Angka tersebut adalah penyesuaian dari aturan sebelumnya yang membatasi standar biaya pulsa untuk pegawai pelat merah maksimum hanya sebesar Rp150 ribu per bulan.

Insya Allah ditetapkan Menteri Keuangan (Sri Mulyani) menjadi sebesar Rp200 ribu,” ujar Askolani, Jumat (21/8/2020).

Angka tersebut, menurut Askolani adalah standar biaya yang ditetapkan Menteri Keuangan dan berlaku untuk semua Kementerian dan Lembaga. Adapun anggaran tersebut diambil dari pagu masing-masing Kementerian dan Lembaga.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X