Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji terkait hilangnya nama Djoko Tjandra dari red notice. Ditetapkan sebagai tersangka, kedua jenderal polisi itu diganjar dengan pasal ini.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan ada empat tersangka dalam kasus red notice ini. Tersangka pertama yaitu Djoko Tjandra dan TS dengan perannya sebagai pemberi hadiah atau janji.
"Selaku penerima (hadiah atau janji) itu saudara PU (Prasetijo Utomo) dan kedua saudara NB (Napoleon Bonaparte)," kata Irjen Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020)
Irjen Argo mengatakan kedua jenderal polisi itu dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Kedua jenderal polisi itu terancam hukuman lima tahun penjara.
"Dari undang-undang tersebut ancaman hukuman lima tahun penjara," ungkap Argo.
Lebih jauh Argo mengatakan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Polri tetap menyelidiki kasus tersebut.
"Sampai saat ini kita masih dalam proses penyidikan berikutnya," pungkas Argo.
Artikel Menarik Lainnya: