SBY Jadi Orang Pertama Daftarkan Merk Parpol atas Nama Pribadi, akan Diterima Kemenkumham?

- Selasa, 13 April 2021 | 09:32 WIB
SBY dan AHY (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
SBY dan AHY (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), telah mengajukan merk Partai Demokrat atas nama pribadi ke Kemenkumham.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengakui hal tersebut. Namun, kemungkinan besar pengajuan merk Partai Demokrat atas nama pribadi SBY akan ditolak.

"Karena di sini ada Partai Demokrat yang telah mendaftarkan dengan logo yang sama, harusnya ditolak," kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Dr. Freddy Harris, dikutip dari Antara, Selasa (13/4/2021).

Apalagi, Partai Demokrat sudah memiliki merek dan persis seperti yang diajukan oleh presiden keenam RI tersebut.

Sebenarnya, menurut Freddy tidak masalah SBY mengajukan merk Partai Demokrat atas nama pribadi. Namun, masalahnya adalah merk partai tersebut sudah didaftarkan sebelumnya.

Sejauh ini, belum ada satu pun partai politik yang mengajukan merk dan hak kekayaan intelektual atas nama pribadi. SBY adalah sosok yang pertama kali melakukan hal tersebut.

"Tidak ada, biasanya atau semua partai politik mengajukannya atas nama partai," ujarnya.

Pendaftaran atau pengajuan merek Partai Demokrat sebagai hak kekayaan intelektual oleh SBY ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham diketahui pada tanggal 18 Maret 2021 secara daring (online).

Permohonan Partai Demokrat diketahui atas nama pemilik Dr. Susilo Bambang Yudhoyono yang beralamat Puri Cikeas Indah nomor 2 RT 001 RW 002, Kecamatan Gunung Putri, Kelurahan Nagrak. 

Pengajuan merek partai atas nama pribadi tersebut akan diproses selama 3 bulan ke depan. Setelah itu, selanjutnya akan diumumkan dan barulah masuk pada tahap pemeriksaan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X